Kebijakan Kelautan Nasional (National Ocean Policy) Memberikan Arah dan Pedoman Bagi Seluruh Pihak Dalam Melaksanakan Pembangunan Kelautan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Januari 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 67.937 Kali

khusnulPenulis: Kusnul Nur Kasanah, Kepala Subbidang Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Tata Ruang Kedeputian Bidang Kemaritiman.

Presiden Jokowi mengatakan ”Kita harus bekerja dengan sekeras-kerasnya untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara maritim. Samudera, laut, selat dan teluk adalah masa depan peradaban Kita. Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudera, memunggungi selat dan teluk.

Kini saatnya kita mengembalikan semuannya sehingga Jalesveva Jayamahe, di laut justru kita jaya, sebagai semboyan nenek moyang kita di masa lalu, bisa kembali membahana”. Komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan dalam Pidato setelah dilantik oleh MPR RI tersebut, beberapa hal telah dituangkan dalam arah kebijakan RPJMN 2015 – 2019 yaitu:

1. Memperkuat jati diri sebagai negara maritim melalui: penyelesaian tata batas dan batas landas kontinen di luar 200 mil laut, penamaan pulau-pulau dan pendaftarannya; pengaturan dan pengendaliaan ALKI; serta penguatan lembaga pengawasan laut.

2.  Pemberantasan tindakan perikanan liar melalui peningkatan koordinasi dalam penanganan pelanggaran tindak pidana.

3.  Membangun konektivitas nasional (tol laut) dengan meningkatkan pembangunan sistem transportasi multimoda; serta melakukan upaya keseimbangan antara transportasi yang berorientasi nasional dengan transportasi yang berorientasi lokal dan kewilayahan.

4.  Pengembangan ekonomi maritim dan kelautan dengan percepatan pengembangan ekonomi kelautan; meningkatkan dan mempertahankan kualitas, daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan laut; meningkatkan wawasan, budaya bahari, pengutan SDM dan Iptek Kelautan; serta meningkatkan harkat dan taraf hidup nelayan serta masyarakat pesisir.

Komitmen Presiden Jokowi dalam membangkitkan kembali sektor kemaritiman juga telah dituangkan dalam beberapa kebijakan yang dikeluarkan dalam kurun satu tahun kepemimpinannya.

Dalam rangka penguatan kelembagaan ditetapkan Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut dan membentuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melalui Perpres No. 10 Tahun 2015. Untuk menggalakan pemberantasan Illegal Fishing, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Illegal melaui Perpres No. 115 Tahun 2015, sedangkan dari aspek konservasi laut telah ditetapkan Perpres No. 85 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan.

Guna mencapai target tingkat kunjungan wisata 20 juta wisman pada tahun 2019, diterbitkan Perpres 104 Tahun 2015 yang menjadi dasar pemberian fasilitas bebas visa kunjungan bagi 75 negara, disamping itu diberikan juga kemudahan bagi Kapal Wisata Asing (Yacht) untuk masuk ke wilayah perairan Indonesia dengan penetapan Perpres 105 Tahun 2015.

Sebagai wujud keberpihakan Presiden terhadap nelayan kecil, selain telah menginstruksikan kepada Menteri PUPERA  untuk melakukan revitalisasi kampung nelayan, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Perpres No. 126 Tahun 2015 sebagi jaminan pemberian subsidi LPG bagi nelayan kecil.

Dalam upaya mengejawantahkan janjinya untuk mengurangi disparitas ekonomi antara Indonesia Barat dan Indonesia Timur melalui konsep pembangunan tol laut, selain memberikan perhatian penuh (prioritas) terhadap pembangunan 5 pelabuhan besar dari Pelabuhan Kuala tanjung sampai dengan Pelabuhan Sorong, Presiden Jokowi menetapkan Pepres No. 106 Tahun 2015 melalui pemberian jaminan (subsidi) kelangsungan pelayanan pengelenggaraan angkutan barang ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan, sedangkan dasar hukum penyelenggaranan pelayanan bagi angkutan penumpang untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan saat ini tengah dalam pembahasan.

Kepentingan pembangunan sektor kelautan, yang diantaranya telah disebutkan di atas merupakan program kegiatan lintas sektor (Kementerian/Lembaga) yang melibatkan banyak stakeholder, untuk itu perlu ada satu benang merah atau grand desain yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh pihak, sehingga kegiatan pembangunan kelautan lebih sinergis, terkoordinir, dan terukur. Grand Desain pembangunan kelautan tersebut dituangkan dalam bentuk Kebijakan Kelautan Nasional (National Ocean Policy) yang ditetapkan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan guna mengikat seluruh pihak dan menjadi jaminan untuk ditaati.

Kewajiban Pemerintah untuk menyusun Kebijakan Kelautan Nasional juga telah diamanatkan dalam Pasal 13 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kebijakan Pembangunan Kelautan tersebut kemudian dijabarkan ke dalam program setiap sektor dalam rencana pembangunan dan pengelolaan Sumber Daya Kelautan. Kebijakan Pembangunan Kelautan meliputi: pengelolaan Sumber Daya Kelautan; pengembangan sumber daya manusia; pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; tata kelola dan kelembagaan; peningkatan kesejahteraan; ekonomi kelautan; pengelolaan ruang Laut dan Pelindungan Lingkungan Laut; dan budaya bahari.

Untuk mencapai sasaran Kebijakan Kelautan Nasional perlu disusun Rencana pengelolaan kelautan nasional sebagai bentuk penjabaran dan rencana pelaksanaan dari Kebijakan Kelautan Nasional dalam bentuk Rencana Umum Kelautan Nasional (RUKN), yang memuat substansi fundamental dan strategis (dalam jangka waktu pendek, menengah dan panjang). RUKN berfungsi sebagai:

  • ­Acuan dan pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun perencanaan pengelolaan kelautan.
  • ­Acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja K/L terkait dengan pengelolaan kelautan.
  • ­Pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan umum kelautan antar sektor, antar instansi terkait di pusat dan daerah.
  • ­Pengendalian kegiatan pembangunan nasional sektor kelautan.
  • ­Acuan bagi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan yang bersifat lintas sektoral.

Dengan demikian, Kebijakan Kelautan Nasional selain memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan kelautan, kegiatan  monitoring dan evaluasi terhadap capaian-capaian pembangunan kelautan dan maritim juga akan lebih mudah untuk dilaksanakan. Untuk itu penetapan Kebijakan Kelautan Nasional saat ini menjadi hal yang penting sebagai salah satu langkah pendukung implementasi mewujudkan cita-cita “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia”, dan institusi yang paling tepat untuk memprakarsai penyusunan Kebijakan Kelautan Nasional adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas sebagai lembaga perencanaan pembangunan nasional.

replica rolex watches are designed for a wide variety of people.

we supply the high quality upscalerolex.to with cheap price.

luxury fake rolex are likely to be fabulous skillset and exquisite combination gourmet skincare.

strict requirements are the characteristics of cheap https://de.buywatches.is under $57.

Opini Terbaru