47 Tenaga Humas Pemerintah Disebar ke K/L, Honor Dibayar Kementerian Kominfo

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 33.275 Kali
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Supratowo

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Supratowo

Sebanyak 47 dari rencana perekrutan 100 orang Tenaga Humas Pemerintah (THP) yang direkrut secara profesional sebagai langkah terobosan untuk mengkomunikasikan program-program pemerintah kepada masyarakat, mulai 18 Januari mendatang. Mereka akan membantu masing-masing K/L menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, dan berkualitas baik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Supratowo mengatakan, perekrutan THP itu merupakan langkah terobosan pemerintah dalam mengimbangi derasnya arus informasi dan komunikasi di tengah masyarakat, yang tidak mungkin dilakukan sebagaimana biasa.

Adapun Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Djoko Agung Harijadi mengatakan, selain telah melalui proses seleksi yang sangat ketat, yang mengedepankan kompetensi, penguasaan bahasa asing khususnya Bahasa Inggris, dan penguasaan Information Technology (IT), ke-47 THP itu juga telah melalui masa pembekalan dan orientasi selama hampir 1 (satu) bulan.

“Mereka juga sudah mengikuti uji kompetensi di lembaga yang terakreditasi, dimana hasilnya 6 orang lulus dengan sangat baik, 31 orang memuaskan, dan 10 lainnya dalam kategori madya,” kata Djoko dalam sosialisasi Tenaga Humas Pemerintah di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (7/1) pagi.

Ke depan, dengan adanya THP di masing-masing K/L, Djoko berharap akan ada agenda setting pemerintah yang memberikan pengaruh besar pada opini publik/masyarakat.

Mengenai tugas THP, Djoko menyebutkan, di antaranya mempersiapkan bahan informasi untuk kebutuhan komunikasi ke pekerja media; mendukung pengelolaan konten dan engagement media sosial menteri dan lembaga; mengelola alur komunikasi dari menteri ke stakeholder internal dan eksternal; mengidentifikasi, analisis, dan perumusan isu strategis lembaga; dan membuat usulan perencanaan dan pelaksanaan program komunikasi atas promosi kebijakan prioritas K/L serta informasi penting lain sesuai kebutuhan pengelolaan komunikasi publik.

Posisi THP, lanjut Djoko, berada langsung di bawah menteri dan sekretaris utama (Sestama) dan berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas/Komunikasi Publik dan pranata kehumasan.

Adapun mengenai honor buat THP, menurut Dirjen IKP Kominfo itu, mereka berada di jenjang (grade) 14 atau setara pejabat eselon II. “Honor THP Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) THP PNS dibayar oleh Kominfo,” kata Djoko.

Adapun kewajiban K/L yang mendapatkan penempatan THP adalah menyiapkan operasional, dan akses terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Cegah Kecemburuan

Sementara itu Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja meminta kepada para pengguna (users) di masing-masing K/L untuk bisa memanfaatkan secara maksimal kehadiran THP untuk keperluan penyebarluasan informasi pemerintah.

Mengingat THP disetarakan dengan jabatan eselon II, secara khusus Setiawan meminta agar masing-masing K/L tidak terjadi gesekan kecemburuan yang mungkin muncul, khususnya antara tenaga humas yang sudah ada dengan THP.

Ia mengingatkan, kehadiran THP yang diprogramkan selama 2 (dua) tahun itu dimaksudkan sebagai langkah terobosan untuk meningkatkan penetrasi komunikasi pemerintah kepada masyarakat, sebagaimana dimaksudkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. (AK/ES)

 

 

 

Berita Terbaru