Ada Anggaran Subsidi Rp 212,104 Miliar di APBN-P 2015, Subsidi Energi Rp 137,824 Miliar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Maret 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.655 Kali

SPBUDalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2015, terdapat anggaran Program Pengolahan Subsidi sebesar Rp 212,104 miliar.

“Anggaran untuk Program Pengolahan Subsidi sebagaimana dimaksud digunakan secara tepat sasaran,” bunyi Pasal 13 Ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, anggaran untuk subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter dan/atau realisasi harga minyak mentah (ICP) dan/atau nilai tukar rupiah.

Namun khusus dalam perubahan besaran subsidi solar, menurut UU ini, Pemerintah harus mendapat persetujuan DPR-RI.

Pasal 13 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program Pengelolaan Subsidi Tahun Anggaran 2015 diatur dalam Peraturan Presiden.

Rincian Subsidi

Dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015, pada lampiran 3 (tiga)disampaikan rincian dari penggunaan anggaran Program Pengolahan Subsidi sebesar Rp 212,104 miliar itu, yaitu subsidi energi sebesar Rp 137,824 miliar, dan subsidi non energi sebesar Rp 74,280 miliar.

Subsidi energi sebesar Rp 137,824 miliar terdiri atas: 1. Subsidi BBM, LGV dan LPG 3 Kg sebesar Rp 64,674 miliar; dan 2. Subsidi listrik sebesar Rp 73,149 miliar.

Adapun subsidi non energi terdiri atas: 1. Subsidi Pangan sebesar Rp 18,939 miliar; 2. Subsidi Pupuk Rp 39,475 miliar; 3. Subsidi Benih Rp 939,413 juta; 4. PSO (PT KAI, PT. Pelni, dan LKBN Antara) sebesar Rp 3,261 miliar; 5. Subsidi bunga kredit program Rp 2,484 miliar; dan 6. Subsidi Pajak Rp 9,180 miliar.

Untuk rincian studi PSI sebesar Rp 3,261 miliar terdiri atas: 1. PT KAI sebesar Rp 1,523 miliar, 2. PT. Pelni sebesar Rp 1,607 miliar, dan 3, LKBN Antara sebesar Rp 130,318 miliar.

(ES)

Berita Terbaru