Agar Jelas, Mensos Isyaratkan Adanya Penyesuaian Pengaturan Dana Bansos

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.391 Kali
Mensos Khofifah Indar Parawansa

Mensos Khofifah Indar Parawansa (Foto: Humas/Rahmat)

Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengisyaratkan kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian untuk mengatur tentang bagaimana seluruh bantuan dari pemerintah, terutama bantuan sosial (Bansos) agar jelas dalam SOP (Standard Operating Procedure), monitoring, dan akuntabilitas. Karena itu, beberapa yang terkait dengan bantuan pemerintah akan ada proses penyesuaian.

“Kan dulu terminologinya Bansos, sekarang ada juga terminologi bantuan pemerintah atau mungkin ada akun dari kementerian yang berubah menjadi hibah. Jadi ini sebetulnya bagian dari percepatan supaya bantuan dari pemerintah bisa segera sampai, SOP-nya jelas, tanggung jawabnya jelas, monitoringnya jelas. Intinya itu,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parwansa kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas masalah Bansos, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/11) sore.

Disinggung mengenai bagaimana mekanisme penyalurannya, Mensos menjelaskan jika SOP tersebut yang menjadi inti pembahasan yang akan dikomunikasikan dengan berbagai kementerian dan lembaga. Hal ini karena adanya penurunan dana Bansos dari Rp100,3 trilyun pada 2015 menjadi tinggal Rp50 trilyun pada 2016. Tetapi bantuan pemerintah naik dari Rp33 trilyun menjadi Rp50 trilyun.

“Jadi beberapa terminologi dari Bansos menjadi bantuan pemerintah atau mungkin akan menjadi hibah ini yang SOP-nya sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan,” jelas Mensos.

Adapun mengenai pengawasan dalam penyaluran dana sosial yang rawan mengalami penyelewengan di daerah, Mensos mengemukakan, untuk bisa sampai kepada masyarakat memang diharapkan kabupaten/kota itu mengetahui. Sehingga mereka juga ikut memonitor bagaimana pelaksanaan dari seluruh dana hibah, bantuan pemerintah atau Bansos.

“Seluruh Bansos dari Kementerian Sosial itu cash transfer tidak ada fresh money. Jadi kalau cash transfer pasti akuntabilitasnya relatif terjaga kalau fresh money kemungkinan akan dipotong di tengah jalan misalnya,” ujar Mensos.

Bansos yang dari berbagai kementerian/lembaga yang lain itulah, lanjut Mensos, yang sedang dicari format. Ada yang kementerian cukup banyak yang berubah menjadi bantuan pemerintah, ada yang berubah menjadi belanja barang, kemudian ada yang berubah menjadi hibah.

“Jadi perubahan nomenklatur pasti harus diawali perubahan akun dan kemungkinan menteri keuangan akan menyiapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk perubahan akun itu,” jelas Khofifah.

Mensos juga menjelaskan alasannya mengapa beberapa program dana Bantuan Sosial berubah nama dari bansos menjadi bantuan pemerintah ataupun dana hibah. “Jadi misanya begini, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kalau KIP (Kartu Indonesia Pintar) itu kan bansos tetapi ada bantuan untuk bangunan gedung, misalnya kalau bantuan gedung sekolah itu mungkin yang lebih tepat bukan Bansos tetapi bantuan pemerintah, karena akan punya implikasi mekanisme penyalurannya,” terangnya.

Sementara  kalau misalnya terminologi belanja barang maka harus melalui lelang. “Jadi beberapa hal yang terkait dengan implikasi nomenklatur yang ada supaya yang tadi saya sampaikan SOP-nya jelas, akuntabilitasnya jelas, monitoringnya jelas,” lanjut Khofifah. (FID/RAH/ES)

 

 

Berita Terbaru