Ahok Wajib Cuti Kampanye Putaran II, Mendagri Kembali Akan Tunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Maret 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 8.136 Kali
Gubernur DKI saat menjaeab pertanyaan wartawan (Dokumentasi Humas Setkab)

Gubernur DKI saat menjawab pertanyaan wartawan (Foto: Dok Humas Setkab)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan kembali menunjuk pelaksana tugas (Plt) sebagai pengganti sementara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diwajibkan mengambi cuti selama masa kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, pada 7 Maret–15 April.

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan minta Surat Keputusan (SK) resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI mengenai jadwal putaran kedua, termasuk mengenai penerbitan cuti gubernur dan wakil gubernur petahana sebagai dasar penunjukan Plt Gubernur.

 “Kemungkinan prosesnya sampai Senin (6/3) mulai penerbitan surat cuti untuk gubernur dan wakil gubernur sampai penandatanganan berita acara,” kata Sumarsono, di Jakarta, Sabtu (4/3).

Menurut Sumarsono, setelah adanya putusan resmi KPU DKI, Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menyerahkan surat cuti itu kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. Kemudian, prosesnya, barulah Mendagri menunjuk siapa Plt yang menjabat sementara menggantikan posisi Ahok sampai 15 April.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua, disebutkan bahwa kampanye akan dilaksanakan oleh pasangan Cagub-Cawagub mulai 7 Maret-15 April 2017.

Selanjutnya, tahapan Pilgub putaran kedua akan memasuki masa tenang pada 16 April-18 April 2017. Pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) akan berlangsung pada 19 April 2017. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan pada 29 April-6 Mei 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) cuti pasangan calon Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dari jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sumarno mengaku, keputusan cuti atau tidaknya petahana dalam menghadapi pilkada bukan keinginan KPU DKI Jakarta. Melainkan hal tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang ada.

“Jadi KPU sebenarnya tidak membuat aturan kampanye, atau harus cuti. Tapi di Undang-Undang KPU itu disebut kalau pilkada, kalau pemilu ya kampanye. Kalau ada kampanye maka petahana harus cuti. Jadi yang atur bukan KPU DKI Jakarta,” jelas Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/3) lalu. (Puspen Kemendagri/ES)

Nusantara Terbaru