Perpres No. 54/2010 Diganti Perpres No. 70/2012: Batas Pengadaan Langsung Rp 200 Juta, Lelang Sederhana Jadi Rp 5 Miliar
Oleh : Desk Informasi
- Dibaca: 12733 kali
Dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara (de-bottlenecking), memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa Pemerintah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi:
| a. | Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (yang semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta); |
| b. | Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (yang semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar); |
| c. | Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga; |
| d. | Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
| e. | Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa); |
| f. | Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan); |
| g. | Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran. |
Perpres yang sudah ditungguh-tunggu oleh para pejabat pengadaan barang K/L dan kalangan pengusaha ini ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012. (ES)

- Menkeu: Kenaikan Harga BBM Tinggal Menunggu Proses Administratif (238)
- Mendagri Ingatkan Gubernur, Bupati/Walikota Agar Laksanakan Program BLSM (168)
- Presiden Luncurkan Laporan "The New Global Parnertship" (164)
- Minta Masyarakat Tenang, Wapres Jamin BLSM Tidak Berafiliasi Politik (152)
- Jadwal Tes CPNS untuk Tenaga Honorer Kategori II Bergeser ke September (509)
- Menakertrans Upayakan Kenaikan Harga BBM Tidak Berdampak Pada PHK Massal (170)
- Kementerian Keuangan Bantah Ada Pembayaran Rp 38 Triliun ke IMF (319)
- Melalui Voting, DPR Resmi Setujui APBN-P 2013 (374)
- Indonesia - Papua Nugini Akan Eksplorasi Migas Bersama (269)
- Sekretaris Partai Komunis Cina Ingin Bangun Zona Ekonomi Mineral di Indonesia Timur (282)



