Berlaku Mulai 22 Oktober, Tarif Tol Ruas Jakarta – Cikampek Naik

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Oktober 2016
Kategori: Nusantara
Dibaca: 13.151 Kali
Anggota BPJT Koentjahjo mengumumkan kenaikan tarif tol ruas Jakarta - CIkampek, di Jakarta, Senin (17/10)

Anggota BPJT Koentjahjo mengumumkan kenaikan tarif tol ruas Jakarta – CIkampek, di Jakarta, Senin (17/10)

Terhitung mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00, tarif tol ruas Jakarta – Cikampek yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Purwakarta mengalami kenaikan.

Anggota Badan Pengatur jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Koentjahjo mengatakan, kenaikan tarif tol ruas Jakarta – Cikampek itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 799/KPTS/M/2016 Tanggal 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Tarif BaruDengan penyesuaian itu maka tarif tol ruas Jakarta – Cikampek saat ini adalah:

 

Koentjahjo menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Tarif tol yang disesuaikan berdasarkan inflasi selama 2 tahun yang dilihat setiap bulan dan dirangkum 2 tahun dari beberapa kota yang dilalui kita ambil yang terendah dari data BPS, yaitu di wilayah Bekasi, hasilnya 8,13 persen, sehingga tarif tol terjauh untuk golongan I yang semula Rp 13.500 menjadi Rp 15.000,” tutur Koentjahjo.

Sementara Direktur Operasi II Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM.

“Terpenuhinya SPM dalam penyesuaian tarif tol tersebut sejalan dengan upaya perbaikan sekaligus peningkatan berkelanjutan yang telah dilakukan Jasa Marga dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jalan di ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek,” kata Subakti.

Ia menyebutkan, upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur / dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

“Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCA,” tambah Subakti. (BKP Kementerian PUPR/ES)

 

Nusantara Terbaru