Rabu, Presiden Jokowi ‘Groundbreaking’ Pembangunan LRT Jakarta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 28.938 Kali

Rel LRTPresiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (9/9) besok dijadwalkan meresmikan peletakan batu pertama  (groundbreaking) tahap I proyek pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek). Peletakan batu pertama proyek LRT tahap I itu akan dilaksanakan di depan kantor Jasa Marga, tol KM 5.400, seberang Taman Angrek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Sebelum ini, Presiden Jokowi pada tanggal 2 September 2015 telah menandatangani 2 (dua) Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan perkeretaapian di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kerata Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; dan Perpres Nomor 99 Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeratapian Umum Di DKI Jakarta.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung juga sudah menyampaikan kepada wartawan mengenai kedua Perpres terkait pembangunan kereta api ringan, yang telah diteken oleh Presiden Jokowi itu.

“Soal LRT, Presiden telah tanda tangan Perppres tiga hal. Pertama penunjukan PT Adhi Karya untuk membangun sarana. Kemudian, membentuk badan penyelenggara transportasi Jabodetabek,” kata  Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/9).

Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2015 disebutkan, penyelenggaraan LRT terintegrasi itu terdiri dari Lintas Pelayanan: a. Lintas Pelayanan Cawang – Cibubur; b. Lintas Pelayanan Cawang – Kuningan – Dukuh Atas; c. Lintas Pelayanan Cawang – Bekasi Timur; d. Lintas Pelayanan Dukuh Atas – Palmerah – Senayan; e. Lintas Pelayanan Cibubur – Bogor; dan f. Lintas Pelayanan Palmerah – Bogor.

Melalui Perpres itu, pemerintah menunjuk menunjuk PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek pembangunan LRT. Namun, pemerintah juga membentuk komite pengawas untuk memantau tugas yang diberikan kepada Adhi Karya.

Komite pengawas ini akan dibentuk oleh Menteri Perhubungan, dan terdiri dari unsur-unsur Kementerian/Lembaga (K/L) dan profesional. “Komite pengawas membantu Menhub mengawasi PT Adhi Karya,” begitu bunyi salah satu bagian Perpres tersebut. (WID/ES)

 

Berita Terbaru