Bukan Cuti Bersama, Menteri PANRB: 2 Januari, ASN Wajib Masuk Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 91.749 Kali

ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan, bahwa tanggal 2 Januari 2018 bukan merupakan cuti bersama. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib masuk kerja pada 2 Januari 2018 itu.

“Bagi yang nekad tidak masuk kerja, ada sanksi yang telah menanti,” kata Asman, di sela-sela menghadiri Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/12) pagi.

Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur terkait banyaknya pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak mengenai status tanggal 2 Januari 2018 apakah cuti bersama atau tidak.

Asman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2017, telah diatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

“Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.  Tidak dicantumkan dalam SKB itu bahwa tanggal 2 Januari merupakan cuti bersama,” tegas Asman.

Ia menjelaskan, tahun baru yang tidak masuk lebih satu hari, ada sanksinya. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya. Sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017.

“Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas,” ujar Asman.

Berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 2017 yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, yaitu:

LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018

TANGGAL            LIBUR NASIONAL

1 Januari              Senin     Tahun Baru 2018 Masehi

16 Februari         Jumát    Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili

17 Maret              Sabtu    Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940

30 Maret              Jum’at  Wafat Isa Al Masih

14 April Sabtu    Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

1 Mei     Selasa   Hari Buruh Internasional

10 Mei  Kamis    Kenaikan Isa Al Masih

29 Mei  Selasa   Hari Raya Waisak 2562

1 Juni     Jumát    Hari Lahir Pancasila

15-16 Juni            Jumát-Sabtu      Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

17 Agustus          Jumát    Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

22 Agustus          Rabu      Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah

11 September   Selasa   Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah

20 November    Selasa   Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember     Selasa   Hari Raya Natal

Cuti Bersama  

13, 14, 18, dan  19 Juni    Rabu, Kamis, Senin, Selasa           Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah

24 Desember Senin         Hari Raya Natal.

(Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru