Bukan Untuk ‘Non Skill’, Seskab: Perpres Tenaga Kerja Asing Untuk Level Manajer ke Atas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 April 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 21.198 Kali
Seskab kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Meskipun dibandingkan dengan negara lain jumlahnya di Indonesia masih rendah, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng-goreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, karena saat ini sudah tahun politik.

Tetapi Seskab menegaskan, bahwa Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.

“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Seskab kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4) sore.

Untuk itu, kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu, Seskab Pramono Anung berharap agar membaca dulu Perpres tersebut sebelum menyampaikan pendapat.

“Banyak yang belum membaca Perpres sudah kemudian menanggapi,” ungkap Pramono.

Seskab menegaskan kembali, bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya itu tidak perlu kemudian balik dulu ke Singapura baru ke sini.

Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya  izin dulu. “Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” tegas Seskab. (GUN/DID/ES)

Berita Terbaru