Cakupannya Diperluas, OJK Izinkan KUR Disalurkan Lewat BPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 6 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 41.878 Kali

Muliaman D. HadadOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah memperluas cakupan dari pemberikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada bidang-bidang baru, usaha-usaha start up, usaha pemula, termaduk di berbagai macam sektor ada  industri kreatif dan industri yang berbasis teknologi.

“Tentu saja itu nanti tidak hanya cakupannya yang dibuka tetapi jumlah ataupun bank nanti juga ditambah, dan sedapat mungkin melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD),” tutur Ketua OJK Muliaman D. Hadad kepada wartawan seusai mengikuti rapat terbatas tentang KUR, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/10) malam.

Meski demikian, Ketua OJK itu mengingatkan agar perluasan cakupan target penerima KUR tetap dilakukan selektif, dengan mengacu juga pada performa pada musim KUR tahun lalu misalnya, baru yang bisa mengikuti program KUR tahun ini.

OJK juga memberikan peluang agar penyaluran KUR tidak hanya melibatkan bank-bank pemerintah besar, tetapi juga dimungkinkan melibatkan lembaga keuangan lain, misalnya dilalukan linkage antara bank dengan Bank Perkreditan Rakyat. “BPR menyalurkan, executing dia tapi kemudian dananya dari bank,” tutur Muliaman.

Tidak hanya BPR, menurut Muliaman, mungkin juga  lembaga keuangan lain misalnya perusahaan pembiayaan, koperasi, dsb, juga diberikan kesempatan untuk ikut menyalurkan KUR. “Tapi intinya dibuka tidak hanya cakupan areanya tapi juga pelaksananya dengan metode linkage sehingga dengan demikian kita berharap daya serapnya bs lebih besar, dan tentu saja itu semua ini kita lakukan dengan mengacu betul pada prinsip-prinsip kehati-hatian,” terang Muliaman.

Ketua OJK itu berharap, dengan perubahan yang mencakup perluasan area industri, kemudian moda distribusinya, maka program KUR ini bisa lebih banyak diserap, dan tahun ini bisa optimal.

“Tahun depan karena pemerintah jufa merencanakan jumlah KUR yang juga bes, saya kira dengan landasan peraturan yang lebih akomodatif seperti ini, saya kira kemungkinan daya serapnya pada tahun yang akan datang itu lebih besar,” pungkas Muliaman seraya mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan OJK adalah dalam posisi mensupport program pemerintah memperluas cakupan penyaluran KUR.
(SLN/DNK/ES)

Berita Terbaru