Calon Tunggal Pilkada: Rapat Pleno Bawaslu Rekomendasikan KPU Perpanjang Pendaftaran 7 Hari Lagi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Agustus 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.069 Kali
Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi pimpinan Bawaslu lainnya menyampaikan keterangan pers, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8)

Ketua Bawaslu Muhammad (tengah) didampingi pimpinan Bawaslu lainnya menyampaikan keterangan pers hasil rapat pleno, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/8)

Berkenaan dengan adanya 7 (tujuh) daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), meski masa pendaftaran perpanjangan  selama 3 (tiga) hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dengan catatan tidak mengubah jadwal tahapan yang sudah dirancang dan dengan mekanisme pengaturannya diserahkan kepada KPU.

“Perpanjangan ini, mungkin bisa dilaksanakan selama tujuh hari. Wapres mengusulkan kalau bisa tujuh hari mulai besok, Kamis (6/8). Hari ini kami sampaikan rekomendasi ke KPU dan mudah-mudahan KPU akan memutuskan malam ini,” kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam konferensi pers di Media Centre Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Muhammad, rapat pleno Bawaslu yang diselenggarakan pada Rabu (5/8) sore setelah Presiden Joko Widodo dalam rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Bogor, hari ini tidak berkenan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), menilai rekomendasi itu penting untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi pemenuhan hak politik warga negara dan partai politik.

“Bawaslu memandang masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan bagi daerah yang belum terpenuhi untuk mengajukan pasangan calon tambahan sehingga tetap diupayakan ikut serta pada Pilkada Desember 2015 mendatang,” kata Muhammad.

Rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu karena jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bagi daerah yang belum memenuhi syarat pelaksanaan Pilkada dengan hanya memiliki satu pasangan calon maka pelaksanaan Pilkada ditunda sampai pelaksanaan Pilkada di tahun 2017.

Di satu sisi, pemerintah juga menolak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menyelesaikan persoalan calon tunggal ini sehingga besar kemungkinan Pilkada di tujuh daerah tersebut akan ditunda pada 2017 yang dijadwalkan pada bulan Februari.

“Hal tersebut dinilai Bawaslu dapat menghilangkan hak politik warga negara, hak memilih dan hak dipilih. Oleh sebab itu Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk bisa membuka kembali pendaftaran pasangan calon bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon,” kata Muhammad yang didampingi pimpinan Bawaslu lainnya.

Muhammad yang didampingi tiga pimpinan Bawaslu RI, yakni Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron, serta Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan,  Presiden telah mendorong pimpinan partai politik untuk memanfaatkan perpanjangan masa pendaftaran ini untuk mempersiapkan kader-kader untuk berkompetisi secara sehat, bukan hanya calon boneka saja.

Bawaslu, tegas Muhammad, akan terus melakukan pengawasan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Seperti diberitakan sebelumnya ketujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. (Humas Bawaslu/ES)

 

Berita Terbaru