Efek Ajaib Terbentuknya Lembaga Otoritas Pangan
Oleh: Oktavio Nugrayasa, SE, M.Si*) Berdasarkan lembaran acuan kebijakan pemerintah di Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah diamanatkan bahwa Kegiatan penyelenggaraan pangan yang dilakukan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata serta berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.