Pemerintah Tambah Modal BPJS Kesehatan Rp 3,460 Triliun
Dengan pertimbangan untuk menjaga kesinambungan program jaminan sosial kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah memandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal BPJS Kesehatan.
Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal BPJS Kesehatan.