Ini 5 Peraturan OJK Tangani Dampak Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melakukan repatriasi 75 warga negara Indonesia (WNI) di Mesir dan 225 orang Anak Buah Kapal (ABK) WNI MSC Magnifica di Marseille, Prancis.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Akademi Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai RS rujukan penanganan Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah sempat dibangun namun terhenti pada tahun 2010 dengan progres saat itu 75%.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 mencabut ketentuan pembayaran honorarium guru paling banyak 50 persen dari total dana BOS yang diberikan ke sekolah selama pandemi Virus Korona (Covid-19) berlangsung.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan perpanjangan masa pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan venues PON XX Papua hingga awal tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Jumat (24/4) pukul 20.00 WIB dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Colombo fasilitasi repatriasi 335 warga negara Indonesia (WNI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia, Jumat (24/4) malam, untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Virus Korona (Covid-19).
Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19).
Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka yang sempat terhenti diperuntukkan bagi pendaftar sampai dengan 23 April 2020.