BKN: Sisa Cuti Tahunan PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya yg diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.