Cegah Kecelakaan, Pemudik Diingatkan Kecepatan Maksimal Lewat Tol Cipali 100 Km/Jam

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juli 2015
Kategori: Nusantara
Dibaca: 17.598 Kali

Tol CipaliGuna mencegah terjadinya kecelakaan saat melintasi jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali), para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dan melewati jalan tersebut disarankan dapat mengendalikan kecepatan kendaraannya.

“Kecepatan maksimum di jalan tol adalah 100 kilo meter per jam. Lebih baik di bawah 100 kilo meter per jam. Antara 70 sampai 80 kilo meter per jam,” saran Direktur Keselamatan Transportasi Darat, I Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Senin (13/7).

Gede Suardika mengingatkan, kondisi jalan yang mulus dan lurus di jalan tol Cipali bisa meningkatkan kecepatan kendaraan (speeding) yang tidak disadari oleh pengemudi. Karena itu, pengemudi diminta harus bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya dengan baik.

Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu mengemukakan, dari hasil survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia (UI) pengemudi ketika melewati jalan Tol Cipali tidak merasakan jika kecepatan kendaraannya telah mencapai 150 kilo meter per jam.

“Pengemudi tidak merasakan kecepatan kendaraannya tinggi, karena kondisi jalan bagus, datar dan lurus,” ungkap Gede Suardika.

Dalam kondisi yang tidak menyadari kecepatan kendaraan tersebut, jelas Gede Suardika, pengemudi tidak memiliki feeling risk, sehingga kurang waspada terhadap kecelakaan.

“Kecepatan kendaraan 150 kilo meter per jam, jika terjadi kecelakaan dalam 1 detik kendaraan sudah berjalan 16 meter. Sementara lebar lajur jalan 14 meter. Jadi dalam satu detik, kendaraan sudah melewati lajur jalan,” papar Gede Suardika.

Desain Tol Terbaik

Menurut Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub itu, jalan Tol Cipali sepanjang 116 kilo meter yang menghubungkan Cikampek (Kabupaten Krawang) dengan Palimanan (Kabupaten Cirebon) memiliki desain jalan tol yang terbaik di Indonesia dan secara administratif dan teknis layak dioperasikan.

Namun karena baru beroperasi, Tol Cipali masih dalam pembenahan penyempurnaan fasilitas. “Kemenhub merekomendasikan agar dilengkapi fasilitas jalan yang diperlukan seperti rambu, gudril maupun penerangan,” ungkap Gede Suardika.

Ia menambahkan, dari hasil analisis terhadap kecelakaan yang terjadi di jalan tol tersebut, merupakan kecelakaan tunggal dan bukan disebabkan oleh infrastrukturnya.

Kecelakaan tersebut, 74 persen disebabkan karena pengemudi ngantuk dan 14 persen pengemudi lelah. “Jadi 88 persen kecelakaan di tol Cipali disebabkan faktor manusia,” pungkas Gede Suardika.

(Humas Kemenhub/ES)

 

 

Nusantara Terbaru