Dapat Arahan Presiden, Menaker Ijinkan Pekerja Yang Di-PHK Ambil JHT BPJS Ketenagakerjaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 33.882 Kali

NakerSetelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya bisa dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, kini pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkannya.

“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan dapat mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).

Hanif berada di kawasan Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya karena dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

Menaker menambahkan, bagi peserta yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya dapat mencairkan dana JHT saat mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 tentang JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan,” jelas Hanif.

Namun demikian, atas arahan dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja agar bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya adalah bagi peserta yang kena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu arahan Presiden”, kata Hanif.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 tentang JHT akan segera direvisi, setelah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menaker mengingatkan, JHT merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.

Ia menyebutkan, PP JHT yang baru pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hari tua pada saat pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)

Berita Terbaru