Database Kependudukan Aman, Mendagri: KTP-el Palsu Tidak Dapat Digunakan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, bahwa database kependudukan tidak jebol, dan penemuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blanko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan.
Blanko KTP-el yang diperdagangkan tidak bisa digunakan layaknya kartu identitas asli, sebab KTP-el hanya dapat dicetak oleh jajaran Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram, dan memiliki hak akses database kependudukan, kata Mendagri di Jakarta, Senin (10/12).
Mengenai ditemukannya 2.158 keping KTP-el di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, baik pelaku maupun motifnya.
Namun Mendagri menduga ada unsur kesengajaan karena KTP rusak/invalis tersebut dibuang ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat, dan jarak waktu peristiwanya hanya berselang sehari dari terbongkarnya kasus penjualan 10 blangko via online yang sekarang sedang dilacak oleh kepolisian.
Mendagri juga memastikan, bahwa kasus penjualan KTP-el secara online tidak berpengaruh kepada database kependudukan karena pelaku hanya menjual blanko KTP-el dan tidak dapat mengakses data kependudukan.
Imbau Masyarakat Melaporkan
Mengacu pada kedua kasus KTP-el tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan upaya pencegahan agar tidak terulang.
Pertama, secara internal Ditjen Dukcapil Kemendagri dan jajaran dibawahnya melakukan penguatan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan KTP-el. Pengawasan secara berjenjang diperketat.
Kedua, secara eksternal perlu adanya peran serta masyarakat secara proaktif melaporkan setiap temuan pemalsuan, penyalahgunaan, dan praktik pemalsuan dokumen negara dalam hal ini KTP-el, dan dapat melaporkan ke Hotline 15000537.
Ketiga, gunakan card reader dan hak akses data kerja sama dengan Dukcapil.
Keempat, semua KTP-el yang sudah tidak terpakai harus dipotong agar secara fungsional tidak dapat digunakan lagi, tungkas Tjahjo.
Lebih lanjut lagi, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penegasan kembali bahwa dari dua kasus tersebut diduga kuat adalah murni tindak pidana terkait KTP-el.
Pertama, Pencurian 10 Blanko KTP-el yang dijual online sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Kedua, adanya oknum yang secara sengaja membuang KTP rusak atau invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, patut diduga ada upaya guna memperkeruh suasana, apalagi menjelang Pemilu Serentak 2019.
“Kita percaya kepada pihak kepolisian yang sedang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku. Masyarakat dan kita semua harus waspada adanya aktor yang sedang bermain yang sengaja memanaskan situasi saat ini,” pungkas Bahtiar. (Puspen Kemendagri/ES)