Deputi DKK Tutup Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Oktober 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 30.728 Kali
Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Seskab) Yuli Harsono berfoto bersama peserta diklat penjenjangan penerjemah, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (12/10).

Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet Sekretaris Kabinet, Yuli Harsono, berfoto bersama peserta diklat penjenjangan penerjemah, di Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (12/10). (Foto: Humas/Rahmat)

Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI ditutup oleh Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Seskab) Yuli Harsono, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (12/10) sore.

Dalam penutupan ini, 4 (empat) peserta diklat memberikan pesan dan kesan selama mengikuti diklat yang disampaikan ke dalam 4 bahasa, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, Bahasa Jepang, dan Bahasa Inggris.

Penyampaian pesan dalam 4 (empat) bahasa itu mendapatkan apresiasi Deputi DKK Seskab Yuli Harsono. Ia menginginkan, bukan hanya sebatas diklat atau bimbiningan tehnik (bimtek), tetapi juga ingin menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi dan Jepang di Indonesia, seperti kerja sama yang telah dilakukan dengan pemerintah Australia.

“Sebelumnya, Sekretariat Kabinet (Setkab) baru saja mengirim 12 orang Pejabat Fungsional Penerjemah untuk mengikuti pelatihan selama 6 minggu di Monash University,” ungkap Yuli.

Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Penerjemah, menurut Deputi DKK, ketika bertemu dengan sejumlah Duta Besar, Seskab Pramono Anung kerap menitipkan pesan mengenai kemungkinan adanya ada program pelatihan bagi para Pejabat Fungsional Penerjemah.

Yuli berharap pelatihan seperti pelatihan di Australia tahun depan, dan tahun berikutnya tetap berlangsung, terutama untuk bahasa-bahasa lain di negara-negara sahabat. Ia menegaskan, sebagai instansi pembina, Setkab akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi Penerjemah dengan melibatkan mereka dalam forum-forum internasional.

Namun Akan di samping itu semua, Deputi DKK Seskab Yuli Harsono berharap para Penerjemah dapat meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kapabilitas. “Keep learning, keep practicing,” pesannya.

Yuli juga mengingatkan, Pejabat Fungsional Penerjemah tugasnya diatur dalam Perseskab (Peraturan Seskab), dimana ada target yang harus dikejar dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

“Target itu silakan dipenuhi. Tetapi kami berharap ada beyond SKP. Jadi Penerjemah harus belajar sendiri, kalau hobinya menulis silakan menulis, teruslah berkarya. Kalau hobinya menerjemahkan secara lisan, sering-seringlah terlibat dalam pertemuan-pertemuan di masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah,” tutur Yuli.

13 Instansi Pemerintah

Sebelumnya Asisten Deputi Naskah dan Terjemahan (Naskah) Eko Harnowo dalam laporannya menyampaikan, Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama Angkatan VI Tahun 2017 yang telah diselenggarakan di Pusat Pendidikan Kementerian Sekretariat Negara di Cilandak, Jakarta diikuti oleh 30 orang yang berasal dari 13 instansi pemerintah, yaitu 13 peserta dari 6 instansi pusat, dan 17 peserta dari 7 instansi daerah.

Materi diklat terbagi dalam 4 bidang, yaitu penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, penyusunan naskah bahan penerjemahan, serta pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno/arsip kuno/prasasti.

“Proses pembelajaran dalam diklat ini berjumlah 247 jam pelajaran, yaitu rata-rata 8 jam pelajaran setiap hari, dan didukung materi dalam 4 bidang tersebut yang disajikan dalam 2 modul dengan jumlah 726 halaman,” kata Eko.

Secara keseluruhan, lanjut Eko, penyampaian materi pada Diklat Fungsional Penerjemah ini telah melibatkan 22 lembaga pemerintah dan swasta dari Jakarta, Surakarta, dan Malang.(DND/RAH/ES)

Berita Terbaru