Dibayarkan Terpisah, Yuddy: Presiden Sudah Setuju Pemberian THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juni 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 48.091 Kali
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berbincang dengan PNS, saat berkunjung ke Kab. Pandeglang, Banten, Selasa (14/6)

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berbincang dengan PNS, saat berkunjung ke Kab. Pandeglang, Banten, Selasa (14/6)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan persetujuan mengenai pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah.

“Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke – 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dikutip situs Kementerian PANRB, Selasa (14/6).

Menurut Yuddy, THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran. “Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujarnya.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 itu, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi berharap segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja. (Humas Kementerian PANRB/ES)

Berita Terbaru