Dilindungi Konstitusi, Presiden Jokowi: Tidak Ada Warga Negara Kelas 1, Kelas 2

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 15.722 Kali
Presiden Jokowi saat membuka acara Kongres Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia 2017 di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/8). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Jokowi saat membuka acara Kongres Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia 2017 di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/8). (Foto: Humas/Anggun)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, sebagai negara yang majemuk, Indonesia mempunyai pengalaman yang panjang dalam mengelola keragaman dan perbedaan. Dari pengalaman itu, Presiden sampaikan bahwa melihat pentingnya Pancasila sebagai perekat persatuan dan ideologi bangsa, dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konsesus bersama antar seluruh elemen bangsa.

Segenap warga negara, lanjut Presiden, memegang teguh konstitusi untuk memastikan adanya penghormatan, adanya perlindungan, adanya pemenuhan hak-hak asasi manusia dan hak warga negara bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dengan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak-hak warga negara itu, maka setiap warga negara memiliki persamaan kedudukan, memiliki kesetaraan dalam kehidupan bernegara.

“Dalam negara konstitusi tidak ada warga negara kelas 1, warga negara kelas 2, yang ada adalah warga negara Republik Indonesia,” kata Presiden Jokowi  dalam sambutannya saat membuka Kongres Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia 2017 atau The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) 2017 di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Rabu (9/8) pagi.

Pengalaman itu, menurut Presiden, semakin meneguhkan keyakinan dirinya bahwa konstitusi menjadi pelindung kemajemukan, pelindung keragaman, baik itu keragaman pendapat yang menjadi ciri khas demokrasi, maupun keragaman etnis, keragaman budaya dan agama.

“Konstitusilah yang menjaga agar tidak ada satupun kelompok yang secara sepihak memaksakan kehendaknya tanpa menghormati hak-hak warga negara yang lain. Selain itu sebagai negara demokrasi, Indonesia menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama dalam membangun praktik demokrasi yang sehat dan terlembaga,” tegas Presiden Jokowi.

Bukan Penghalang

Sebelumnya dalam awal sambutannya, Presiden Jokowi mengisahkan pengalamannya saat menjadi Wali Kota Solo, yang merupakan sebuah kota yang mencerminkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sangat majemuk.

Dirinya masih ingat bagaimana setiap hari harus menghadapi aspirasi, menghadapi tuntutan, bahkan protes dari warga kota Solo yang bukan hanya sangat beragam, tapi juga sangat dinamis.

“Pengalaman mengelola kota ini mengajarkan kepada saya, bahwa demokrasi dialogis dan prinsip-prinsip konstitusionalisme menjadi cara yang terbaik dalam mengelola keragaman,” tutur Presiden Jokowi.

Presiden menilai, Solo adalah salah satu mozaik keragaman yang dimiliki Indonesia. Indonesia memiliki 17 ribu pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Indonesia memiliki 34 provinsi, 516 kabupaten dan kota, dengan 714 suku, mempunyai lebih dari 1.100 bahasa lokal, dengan ekspresi seni budaya yang berbeda-beda.

“Kemajemukan itu bukanlah penghalang bagi kita untuk bersatu. Kita disatukan oleh cita-cita yang sama untuk mewujudkan negara Pancasila dalam bingkai konstitusi Undang-undang Dasar 1945,” tegas Kepala Negara.

Pembukaan Kongres Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia 2017 atau The Association of Asian Consitutional Court and Equivalent Institutions (AACC) 2017 itu dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, pimpinan lembaga negara, Menko Polhukam Wiranto, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rektor UNS Ravik Karsidi, dan hakim mahkamah konstitusi negara sahabat. (DND/GUN/ES)

Berita Terbaru