Dirjen Kekayaan NegaraTerapkan Sistem Peringatan Dini untuk Pantau Kinerja BUMN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 172.352 Kali

KemekeuDirektorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah memiliki sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) guna memantau kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terutama dari aspek finansial.

Secara umum, dengan terbangunnya EWS diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi kinerja BUMN, sehingga memudahkan dalam pengambilan kebijakan terkait pengelolaan BUMN dan pelaporan investasi pemerintah.

Siaran pers Dirjen Keuangan Negara menyebutkan, jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, sistem peringatan dini atau EWS ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara berwenang menempatkan uang Negara dan mengelola/menata usahakan investasi.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang dalam menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal negara pada BUMN dalam rangka memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan kapasitas usaha BUMN.

Dalam siaran pers itu dinyatakan bahwa instrumen EWS dapat memberikan informasi terkait kondisi kinerja BUMN melalui 13 indikator rasio keuangan, yang berasal dari enam pengukuran kinerja utama yaitu likuiditas, pengelolaan aset/modal, pemenuhan kewajiban, profitabilitas, arus kas, dan tingkat kesehatan.

“Dari indikator-indikator tersebut, nantinya akan diperoleh gambaran mengenai kondisi kesehatan BUMN yang ditandai dengan empat kriteria yaitu Sangat Bagus, Bagus, Cukup Bagus, dan Tidak Bagus,” jelas siaran pers tersebut.

Selain memberikan gambaran mengenai kondisi kinerja BUMN pada tahun yang berjalan, EWS juga dapat memproyeksikan kondisi kinerja BUMN tiga tahun ke depan. Dengan demikian, apabila ditemukan indikasi BUMN dalam kondisi yang kurang baik, dapat dilakukan tindakan preventif dan langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kondisi yang lebih buruk.

Mengutip siaran pers DJKN Kemenkeu, salah satu alasan penerapan EWS ini adalah agar permasalahan utang yang menimpa BUMN, seperti kasus PT Merpati Nusantara Airlines tidak terulang kembali, yang terjadi diantaranya akibat dari permasalahan operasional, finansial serta tata kelola perusahaan yang kurang baik (deputi bidang perekonomian/rdg,ak,es).

 

Berita Terbaru