Diterapkan di Semua Daerah, Nomor Telpon 112 Untuk Semua Urusan Darurat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 49.786 Kali
Menkominfo Rudiantara didampingi pejabat dari Kemendagri menunjukkan naskah kerjasama penggunaan nomor telpon 112, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/4)

Menkominfo Rudiantara didampingi pejabat dari Kemendagri menunjukkan naskah kerjasama penggunaan nomor telpon 112, di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/4)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.Pelaksanaan MOU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya,” kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (28/4).

Ia menyebutkan, tujuan nomor tunggal panggilan darurat ada tiga. Pertama, membantu sistem pusat penggilan darurat terpadu. Kedua, menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadan kebakaran 113.

Menurut Mendagri, nomor-nomor darurat tersebut akan dimasukan ke dalam nomor tunggal 112 agar mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat.

Adapun tujuan ketiga, lanjut Tjahjo, mempermudah koordinasi antar instansi terkait.

Selain itu, Mendagri menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program layanan nomor tunggal pangilan darurat ini. Ia mengingatkan, kebijakan penetapan layanan nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus melaksanakannya,” kata Tjahjo.

Kedua, perlu dibentuk unit pengelola yang melaksanakan layanan kepada masyarakat berkenaan dengan nomor tunggal panggilan darurat.

“Menurut hemat kami unit pengelola ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika,” sambung Mendagri.

Kemudian yang ketiga, kata Tjahjo, agar berbagai nomor layanan darurat yang sudah ada segera terintegrasi ke dalam nomor tunggal 112, maka diperlukan koordinasi diantara pemangku kepentingan yang diatur dalam suatu produk hukum yang menjadi landasan kerja seluruh kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah kabupaten/kota.

“Dan yang terakhir, diharapkan mulai Tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat secara mandiri. Oleh karenanya pemerintah kabupaten/kota sudah mulai mempersiapkan program ini ke dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2017, agar keberlangsungan program dapat terus berjalan,” pungkas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru