Dorong Infrastruktur Kelistrikan dan Pasokan Ternak, Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan IX

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.872 Kali
Menko Pe

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi Seskab, Mendag dan Mentan, mengumumkan Paket Kebijakan IX (27/1) di Kantor Presiden. (Foto: Humas/Jay)

Guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada tahun 2019, Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX yang berfokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain itu, pada Paket Kebijakan Ekonomi IX itu, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru tentang kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu.

Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5%.

“Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2% pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur  ketenagalistrikan sekitar 8,8% per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6% per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,” kata Darmin kepada wartawan saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1) petang.

Untuk mengejar target tersebut, lanjut Menko Perekonomian, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada  PT PLN (Persero). Dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik,” papar Darmin.

Namun, lanjut Darmin, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif, misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang / jasa dengan  tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik.

Stabilisasi Pasokan dan Harga Daging Sapi

Selain listrik, yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX adalah kebijakan tentang pasokan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu. “Kebijakan ini didasari kebutuhan daging sapi dalam negeri yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2016 ini, misalnya, kebutuhan nasional adalah 2,61 per kapita sehingga kebutuhan nasional setahun mencapai 674,69 ribu ton atau setara dengan 3,9 juta ekor sapi,” papar Darmin.

Kebutuhan tersebut diakui Menko Perekonomian belum dapat dipenuhi oleh peternak dalam negeri, karena produksi sapi hanya mencapai 439,53 ribu ton per tahun atau setara dengan 2,5 juta ekor sapi. “Jadi terdapat kekurangan pasokan yang mencapai 235,16 ribu ton yang harus dipenuhi melalui impor,” jelasnya.

Menurut Darmin, pemerintah sebenarnya telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan pasokan atau produksi daging sapi dalam negeri. Antara lain melalui upaya peningkatan populasi, pengembangan logistik dan distribusi, perbaikan tata niaga sapi dan daging sapi, dan penguatan kelembagaan melalui Sentra Peternakan Rakyat (SPR). Namun karena upaya tersebut memerlukan waktu perlu dibarengi pasokan dari luar negeri untuk menutup kekurangan yang ada.

Mengingat terbatasnya jumlah negara pemasok, lanjut Darmin, pemerintah Indonesia perlu memperluas akses dari negara maupun zona tertentu yang memenuhi syarat kesehatan hewan — yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Hewan Internasional (OIE) — untuk menambah alternatif sumber penyediaan hewan dan produk hewan.

Untuk itu Menteri Pertanian akan menetapkan negara atau zona dalam suatu negara, unit usaha atau farm untuk pemasukan ternak dan/atau produk hewan berdasarkan analisis resiko dengan tetap memperhatikan ketentuan OIE.

Dengan demikian, tegas Darmin, pemasukan ternak dan produk hewan dalam kondisi tertentu tetap bisa dilakukan, seperti dalam keadaan bencana, kurangnya ketersediaan daging, atau ketika harga daging sedang naik yang bisa memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas harga.

Adapun jenis ternak yang dapat dimasukkan berupa sapi atau kerbau bakalan, sedangkan produk hewan yang bisa didatangkan  berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan/atau kerbau.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menstabilisasi pasokan daging dalam negeri dengan harga yang terjangkau dan kesejahteraan peternak tetap meningkat,” papar Darmin. 

(FID/DND/JAY/OJI/ES)

Berita Terbaru