Dorong Investasi, Kementerian ESDM Cabut Ketentuan Rekomendasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Maret 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 16.795 Kali
Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi di Kementerian ESDM

Sosialisasi Penyederhanaan Regulasi di Kementerian ESDM

Demi meningkatkan investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 regulasi dan menyederhanakan 7 regulasi di subsektor migas.

Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyanto mengungkapkan, salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA),” kata Budiyanto di Jakarta, Kamis (15/3).

Budiyanto menjelaskan pencabutan Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tidak dimaksudkan untuk membuat subsektor migas di Indonesia kebanjiran tenaga kerja asing (TKA), melainkan untuk mengurangi proses supaya tidak lagi berbelit-belit.

“Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen ESDM Nomor 31/2013 kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yang diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi.

Dengan dicabutnya Permen ini, maka prosedur perizinan TKA, menurut Budi, menjadi lebih mudah dan cepat, serta mendukung peningkatan daya tarik investasi di subsektor migas. Dengan demikian, pelaku usaha di bidang migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke depan, lanjut Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM itu, regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden, yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara menunggu regulasi baru tersebut, tim Ditjen Migas, SKK Migas, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), berkoordinasi dalam penerbitan izin penggunaan TKA di subsektor migas.  “Pengurusan RPTKA dan IMTA saat ini, Ditjen Migas berkoordinasi dengan Kemenaker untuk menanggulangi supaya tidak terjadi kegaduhan,” tegasnya.

Untuk itu, Badan Usaha bisa mengajukan aplikasinya ke Kemenaker, nanti akan ada tim adhoc yang mengendalikan ini. “Nanti dalam jangka waktu tertentu, waktu yang singkat, Ditjen Migas dan SKK Migas ada di sana, nanti langsung bisa dikeluarkan di sana. Tim ini sifatnya sementara,” jelas Budi.

Selain itu, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tetap dilakukan satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan koordinasi dilakukan satu pintu di bawah Kemenaker, proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA juga tetap dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online,” pungkasnya. (Humas Kementerian ESDM/ES)

Berita Terbaru