Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Menlu: Kita Keras Karena Situasinya Mengkhawatirkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 44.526 Kali
Menlu Retno L.P. Marsudi

Menlu Retno L.P. Marsudi

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi memberikan tanggapan atas sejumlah komentar menentang dan kritik yang disampaikan sejumlah pemimpin dunia terhadap pelaksanaan eksekusi mati terhadap sejumlah narapidana narkotika dan obat-obatan (narkoba) di tanah air.

Menlu menegaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba masalah ini adalah masalah hukum ,dan Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki kedaulatan hukum.

“Kita sampaikan status emergency bahwa Indonesia bisa free drugs crime. Jadi indonesia memang harus mengambil tindakan yang keras karena situasinya sangat mengkawatirkan,” kata Retno kepada wartawan di sela-sela kehadirannya mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-26, Kuala Lumpur Convention Center (KLCC), Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4).

Ditegaskan Menlu, kalau kita tidak tegas, maka masa depan Indonesia yang akan menjadi taruhannya.

Sebagaimana diketahui terkait dengan ancaman eksekusi mata terhadap seorang warganya, Serge Atlaoui,Presiden Perancis Francois Hollande mengancam akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia.

“Jika Serge dieksekusi, Indonesia akan menerima konsekuensinya. Karena kami, negara-negara Eropa, tidak lagi menerima hukuman mati,” tegas Hollande sebagaimana dilansir AFP, Sabtu (25/4).

Sementara Sekjen PBB Ban Ki-moon melalui jurubicaranya engimbau Indonesia untuk tidak mengeksekusi mati 10 narapidana kejahatan narkotika, dua di antaranya warga Australia, dan juga ada warga Perancis, Nigeria, dan Ghana.

“Sekretaris Jenderal meminta pemerintah Indonesia untuk menahan diri dari melakukan eksekusi, seperti yang diumumkan, dari 10 tahanan hukuman mati atas tuduhan kejahatan narkoba,” kata juru bicara Ban.

Menanggapi penentangan itu, Menlu Retno L.P. Marsudi menegaskan, Indonesia tetap konsiten terhadap keputusan hukum.

“Jangan ada satu anggapan bahwa kita melakukan ini dengan senang hati, tidak seperti itu, ini dilakukan karena masalah hukum,” tegas Menlu.

9 Terpidana

Sejauh ini ada 10 (sepuluh) terpidana mati kasus narkoba yang sudah diisolasikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.Diperkirakan eksekusi terhadap mereka akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kesepuluh terpidana mati itu adalah: 1. Myuran Sukumaran (Australia); 2. Andrew Chan (Australia); 3. Raheem Agbaje Salami (Nigeria); 4. Rodrigue Gularte (Brasil); 5. Serge Areski Atlaoui (Perncis). 6. Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Niger); 7. Martin Anderson alias Belo (Ghana); 8. Okwudili Oyatanze (Niger(; 9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina); dan 10. Zainal Abidin (Indonesia).

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Minggu (26/4) mengonfirmasikan,  bahwa terpidana mati Serge ditarik dari daftar eksekusi tahap kedua karena yang bersangkutan menggugat penolakan grasi oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Tony, eksekusi terhadap Serge Areski Atlaoui akan dilakukan tersendiri setelah adanya putusan dari PTUN. Dengan demikian, eksekusi tahap kedua hanya dilakukan terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba. (Humas Setkab/ES)

 

Berita Terbaru