Evaluasi Paket Kebijakan I – XII, Darmin: Tinggal 9 Peraturan Yang Belum Selesai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.892 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai mengikuti ratas (24/5). (Foto: Humas/Jay)

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers usai mengikuti ratas (24/5). (Foto: Humas/Jay)

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, dari paket Kebijakan Ekonomi I-XII terdapat 203 deregulasi. Dari 203 deregulasi tersebut telah dikeluarkan sebanyak 194 peraturan atau 96%, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), dan seterusnya.

“Jadi yang masih belum keluar juga, masih dalam pembahasan ada 9 atau 4%,” ungkap Darmin kepada wartawan usai Rapat Terbatas tentang Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi I-XII di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/5) petang.

Secara rinci Menko Perekonomian menyampaikan, Paket Kebijakan Ekonomi I ada 124 peraturan dan sudah selesai 97%; Paket Kebijakan Ekonomi II terdapat 15 peraturan dan sudah selesai 100%; Paket Kebijakan Ekonomi III terdapat 8 peraturan dan sudah selesai 100%; Paket Kebijakan Ekonomi IV ada 10 peraturan dan sudah selesai 8 peraturan atau 80%.

Selanjutnya Paket Kebijakan Ekonomi V ada 3 peraturan dan telah selesai 100%; Paket Kebijakan Ekonomi VI ada 5 peraturan dan telah selesai 100%. Paket Kebijakan Ekonomi VII ada 5 peraturan dan telah selesai 4 peraturan atau 80%;  Paket Kebijakan Ekonomi VIII terdapat 3 peraturan dan telah selesai 100%.

Paket Kebijakan Ekonomi IX ada 7 peraturan dan telah selesai 5 peraturan atau 71%; Paket Kebijakan Ekonomi X terdapat satu Peraturan Presiden dan sudah selesai 100%; Paket Kebijakan Ekonomi XI terdapat 5 peraturan dan sudah selesai 4 peraturan atau 80%; dan Paket Kebijakan Ekonomi XII ada 17 peraturan dan sudah selesai 100%.

Artinya, lanjut Darmin, ada 9 peraturan yang belum selesai . “Kementeriannya mana, peraturannya nomor berapa, ada dimana dia sekarang, itu semuanya ada penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurut Menko Perekonomian, setelah mempelajari itu, ada berapa peraturan yang sebenarnya masih harus diturunkan walaupun tidak diperintahkan secara eksplisit. Ia menyebutkan, yang masih harus diturunkan itu 26 Peraturan Menteri yang harus terbit. “Ini pun sebenarnya sudah kita komunikasikan kepada kementerian dan lembaga dan prosesnya sedang berjalan,” terang Darmin seraya menambahkan, berdasarkan alasan tersebut, task force diputuskan oleh Presiden.

Ketahui Hambatan

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, task force dibentuk untuk memonitor dan mengidentifikasi kenapa belum selesai, apa yang masih kurang, jangan sampai memang tidak ada perintahnya tetapi perlu peraturan pelaksanaan.

“Task force ini penting untuk mengetahui apakah ada hambatan dalam pelaksanaan deregulasi yang telah dikeluarkan yang mungkin tidak sadari,” kata Darmin seraya menjelaskan, hal tersebut mungkin tidak langsung terkait dengan Perpres yang ada, atau ada aturan lain yang terkait yang itu diperlukan supaya pelaksanaannya menjadi lancar.

“Artinya, task force ini yang langsung di bawah Presiden dan nanti ada di kantor Menko, dimaksudkan untuk mengetahui dari kalangan dunia usaha, dari wartawan, dari mungkin juga analis, barangkali mereka bisa bilang ini masih kurang aturan,” sambung Darmin.  (FID/DND/ES)

Berita Terbaru