Fokus Penguatan Logistik, Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 Sentuh Asuransi, INSW dan Galangan Kapal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Juni 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 17.882 Kali
Menko Perekonomian saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 di Kantor Presiden, Kamis (15/6). (Foto: Humas/Rahmat)

Menko Perekonomian saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 di Kantor Presiden, Kamis (15/6). (Foto: Humas/Rahmat)

Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-15 terdiri atas 3 (tiga) bagian.

Yang pertama, fokus kepada pelaksana usaha, dimana pemerintah memberikan kesempatan meningkatkan peran dan skala usaha dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional.

“Kenapa angkutan dijejerkan dengan asuransi? Karena asuransi itu ya selalu ikut dia dalam ekspor impor maupun di dalam transkasi di dalam negeri, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri,” kata Darmin kepada wartawan saat bersama dengan Seskab Pramono Anung dan Menhub Budi K. Sumadi mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi ke-15, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6) sore.

Juga masuk di dalam paket ini, lanjut Menko Perekonomian, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional dengan kebijakan, antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi.

Selanjutnya, sambung Darmin, menghilangkan persyaratan perizinan yang berlebihan pada angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri, standardisasi dokumen arus barang dalam negeri.

“Kemudian, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal-kapal tertentu, dan selanjutnya mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas dan sebagainya,” ungkap Darmin.

Untuk paket berikutnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW) yang kini diperkuat.

Selama ini INSW itu sebagai sistem informasi, menurut Menko, sudah jalan, tapi kewenangannya tidak ada. Sementara, Menko sampaikan ada 17 Kementerian/Lembaga di dalamnya.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi ke-15, lanju Menko, pemerintah memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor. “Jadi, walaupun kepegawaian di bawah Menteri Keuangan tapi secara fungsional kita akan tarik dia masuk di bawah kantor Menko Perekonomian. Sehingga penyelesaian tata niaga dan sebagainya akan lebih mudah,” ujar Darmin.

Dengan demikian, Menko Perekonomian menegaskan, nantinya INSW bukan cuma portal, tapi juga berfungsi memperbaiki apa yang berjalan selama ini. “Jadi, memberikan fungsi independensi INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor kepabeanan dan kepelabuhanan di seluruh Indonesia. Kemudian, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading,” terang Darmin.

Lalau nanti pemerintah menetapkan, misalnya impor beras itu setahun bolehnya sekian, menurut Menko Perekonomian, INSW itu harus bisa, begitu masuk sebanyak yang dibolehkan. Tidak boleh lagi setelah itu, tambah Menko, siapapun yang datang enggak bisa lagi mengutak-atiknya.

Secara keseluruhan, jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution, ada 18 kebijakan yang diumumkan hari ini. Satu, menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan. Memperbaiki 12 peraturan Menteri, 2 surat edaran, 1 surat Menko, dan merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres mengenai INSW.

Kemudian terdapat dua kebijakan di tingkat presidensial yang sedang diproses, 4 kebijakan di tingkat kementerian yang masih belum selesai.  “Yang belum itu adalah rancangan Permendag tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional, angkutan laut naional dan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu, terutama, misalnya ekspor kita batubara, CPO, beras,” kata Darmin.

Selain itu, ada rancangan Permenkeu tentang pembebasan bea masuk 115 jenis suku cadang. Kemudian, revisi Permenhub tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok. Kemudian revisi Permendag Nomor 127 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan bukan baru. (FID/RAH/ES)

Berita Terbaru