Hanya Tunjukkan Paspor, Orang Asing Kini Boleh Buka Rekening Bank 50.000 Dollar AS Di Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.988 Kali
Ketua OJK Muliaman Hadad saat mengumumkan dibolehkannya orang asing membuka rekening bank di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang

Ketua OJK Muliaman Hadad saat mengumumkan dibolehkannya orang asing membuka rekening bank di Indonesia, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang

Mendukung paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan kebijakan yang memungkinkan orang asing membuka rekening senilai 50.000 dollar AS (US$ 50.00) di bank-bank devisa di Indonesia.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua OJK Muliaman D. Hadad di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9) petang, seusai Presiden Jokowi mengumumkan langsung Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Muliaman menyebutkan, dari angka-angka statistik, kurang lebih ada sekitar 10-12 juta orang setiap tahun datang ke Indonesia sebagai turis. Ia meyakini, dari 10-12 juta orang itu adalah orang yang datang secara rutin, artinya, sebagai frequent visitor yang datang dengan berbagai alasan, bisa ada urusan bisnis, ada urusan dagang, ada urusan keluarga, urusan sekolah, dan sebagainya.

“Kepada mereka kemudian kita akan memberikan kemudahan-kemudahan, karena tentu saja kemudahan ini ditujukan untuk mendorong aktivitas mereka di Indonesia,” kata Muliaman.

Ketua OJK itu mengambil asumsi, dari 12 juta turis datang ke Indonesia, 20%nya atau sekitar 2,4 juta masuk kategori sebagai frequent visitor , yang diharapkan nanti bisa diberikan keleluasaan untuk membuka rekening di bank lokal, dengan kemudahan yang akan diberikan.

“Kami sudah menetapkan, dan ini mulai berlaku sejak pekan depan karena suratnya akan kami kirimkan dalam pekan ini, yaitu bahwa pembukaan rekening senilai 50.000 dollar AS (US$ 50.000) cukup dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor dari yang bersangkutan,” terang Muliaman.

Menurut Muliaman, pelaksanaan kebijakan ini sudah dikoordinasikan OJK dengan berbagai macam pihak terkait, dan diharapkan tentu saja ini bisa memberikan dan menambah kemudahan-kemudahan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke Indonesia, dan juga diharapkan akan meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia.

Mengenai kemungkinan orang asing membuka rekening di bank nasional dengan nilai lebih dari 50.000 dollar AS, Ketua OJK Muliaman Hadad mengatakan, tentu saja akan dilakukan customer due diligence tetapi  ia memastikan, customer due diligence yang  dilakukan adalah yang sederhana.

“Nanti  ada persyaratan yang akan kami sampaikan, yaitu paspor ditambah dengan surat keterangan tambahan, ya apakah bukti tinggal, ataukah kemudian surat keterangan istri, dan lain sebagainya,” terang Muliaman seraya menyebutkan, semuanya itu akan diutarakan, dituangkan di dalam surat kepada bank-bank devisa di Indonesia. (UN/DNS/ES)

Berita Terbaru