Hari HAM se Dunia 2014, Presiden Jokowi Janji Segera Bebaskan Aktivis Eva Bande

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 23.322 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan soal penanganan pelanggaran HAM, di Yogyakarta, Selasa (9/12)

Presiden Jokowi menjawab wartawan soal penanganan pelanggaran HAM, di Yogyakarta, Selasa (9/12)

Selain berbicara mengenai penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri Peringatan Hari HAM se Dunia, di Istana Yogyakarta, Selasa (9/12) juga menyinggung mengenai nasib aktivis HAM asal Palu, Sulawesi Tengah, Eva Susanti Hanafi Bande.

Presiden berjanji akan segera membebaskan Eva Bande dari jeruji penjara karena menjalani hukuman 4 (empat) tahun penjara sebagai buntut membela para pengunjuk rasa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Saya berharap sebelum Hari Ibu, Saudar Eva bebas berkumpul dengan suami dan keluarga,” kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengaku memperoleh informasi, bahwa Eva Bande telah menggerakkan petani yang  melawan ketidakadilan. Saat ini, lanjut Presiden, Eva Bande dalam proses mengajukan permohonan grasi. “Saya sedang mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut,” ujarnya.

Namun tentu saja, kata Presiden, grasi Eva Bande harus menunggu proses lebih lanjut, termasuk menunggu pertimbangan dari Mahkamah Agung. “Tetapi Insya Allah pada peringatan Hari Ibu nanti Saudari Eva Bande moga-moga bisa bebas dan bisa berkumpul dengan suami serta putra-putrinya,” tutur Kepala Negara.

Eva Bande merupakan aktivis yang aktif memperjuangkan hak petani, HAM, dan demokrasi sejak 1998. Namun, istri dari Moh Syafei yang dikaruniai tiga anak ini menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Eva divonis bersalah menghasut para petani pengunjuk rasa yang berujung pembakaran aset perusahaan milik PT KLS, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.  Eva dan 2 aktivis petani, dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran alat-alat berat pada kasus unjuk rasa tersebut.

Eva sudah cukup lama mendekam di dalam penjara  karena Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukannya. MA melalui putusan No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 November 2010, tuduhan Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.

Ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari HAM se Dunia 2014 itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, Kapolri Jendral Sutarman, dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (WID/Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru