Hari Ini, Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas Bahas Masalah Desa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 13 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 128.850 Kali
Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas membahas masalah desa, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1)

Presiden Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas membahas masalah desa, di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (13/1)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/1) pagi ini pukul 09.30 WIB, di kantor Presiden, Jakarta, memimpin rapat terbatas kabinet guna membahas Urusan Desa Beserta Kelembagaan dan Penganggarannya

Saat membuka rapat terbatas (ratas) itu, Presiden Jokowi menegaskan bahwa ratas hanya membahas masalah urusan desa, tidak ada yang lain.

“Untuk itu, karena saat sidang kabinet sudah saya berikan Pak Wapres untuk menyelesaikan masalah ini sementara saya minta Wapres untuk menyampaikan,” pinta Presiden Jokowi.

Ratas antara lain dihadiri oleh Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Ja’far, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Pandjaitan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinov Chaniago.

Sebagaimana diketahui dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun 2015, pemerintah telah menambah alokasi anggaran desa dari Rp 9 triliun menjadi Rp 20 triliun. Dengan demikian, setiap desa akan memperoleh anggaran sebesar Rp 750 juta untuk satu tahun anggaran, yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di pedesaan.

Persoalan muncul karena ada dua kementerian yang merasa memiliki wewenang mengurus desa, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmograsi.

Mendagri Tjahjo Kumolo beralasan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, seharusnya pemerintahan desa berada di bawah kendali Kementerian Desa. Kewenangan mengurusi desa ini, menurut pasal 2 undang-undang tersebut, meliputi pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara pihak yang berpendapat urusan Desa dibawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi merujuk pada  Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja,  bahwa penyelenggaraan tugas dan fungsi pada bidang desa akan pindah ke Kementerian Desa. Tugas itu meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna pedesaa

(Humas Setkab/WID/ES)

 

Berita Terbaru