Ikuti Perkembangan, Seskab: Pemerintah Belum Bahas Perppu Peradilan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Mei 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.659 Kali
Seskab Pramono Anung didampingi Waseskab Bistok Simbolon terus ditanya wartawan saat menaiki golf car, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto: JAY/Humas)

Seskab Pramono Anung didampingi Waseskab Bistok Simbolon terus ditanya wartawan saat menaiki golf car, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5) sore. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah mengikuti dengan seksama perkembangan yang terjadi di penegakan hukum kita, dengan banyaknya kasus tangkap tangan para hakim, kemudian juga para penegak hukum, sehingga ada hal yang memang perlu dilakukan perbaikan.

“Ini memperlihatkan kepada kita bahwa persoalan penegakan hukum, terutama dalam korupsi ini, masih belum berjalan dengan baik. Sehingga dengan demikian, reformasi di bidang ini perlu dipikirkan secara matang tanpa harus kemudian membuat apa yang terjadi sekarang ini semakin gaduh,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5) sore.

Namun demikian, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, pemerintah belum membahas kemungkinan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperbaiki sistem peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Seskab Pramono Anung menanggapi pertanyaan wartawan mengenai banyaknya para penegak hukum, khususnya hakim yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini, termasuk juga terungkapnya kasus jual beli perkara yang kini ‘menyerempet’ Mahkamah Agung (MA).

Seskab menilai KPK telah menjalankan penegakan hukum di bidang penegak hukum sendiri, yang dinilainya sebagai the guardian atau menjadi penjaga dari penegakan hukum. “Ternyata mereka malah mengotori tangannya sendiri, dan ini membuktikan ada sesuatu yang perlu kita perbaiki,” ujarnya.

Seskab Pramono Anung menjamin, apa yang menjadi masukan publik, media, pengamat dan sebagainya, nanti pada saatnya pemerintah pasti akan merumuskan hal ini. “Apa yang akan dilakukan, tentunya kami akan menyampaikan hal itu melalui Menteri Hukum dan HAM, Menko Polhukam, dan pada saatnya akan kami ratas-kan (dibawa ke Rapat Terbatas, red),” pungkasnya. (FID/ES)

Berita Terbaru