Inilah Besaran Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Desember 2017
Kategori: Nusantara
Dibaca: 13.640 Kali

Danau TobaDengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, pada 7 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 109 Tahun 2017 tentang Honorarium Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (tautan: Perpres_Nomor_109_Tahun_2017).

Menurut Perpres ini, pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

Besaran honorarium pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba ditetapkan sebagai berikut:

a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);

b. Direktur sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus rupiah);

c. Satuan Pemeriksa Intern sebesar Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);

d. Kepala Divisi sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan

e. Pegawai Peiaksana sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).

“Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud  terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres ini.

Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perpres ini juga menyebutkan, honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang diterima sebagai pegawai negeri sipil.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor: 109 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Nusantara Terbaru