Inilah Cara Menkeu Atasi Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Akhir Tahun Anggaran

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 62.508 Kali

cisumdawu-622Tahun Anggaran 2015 tinggal beberapa hari lagi. Guna mengatasi pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2015, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada tanggal 23 Desember 2015 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran.

Dalam PMK itu disebutkan, penyelesaian sisa pekerjaan yang dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya harus memenuhi ketentuan:

1. Berdasarkan penelitian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), penyedia barang/jasa akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;

2. Penyedia barang/jasa sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan dengan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai;

3. Berdasarkan penelitian KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan dimaksud dapat dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dengan menggunakan dana yang diperkirakan dapat dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun anggaran berikutnya melalui revisi anggaran.

Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, paling sedikit memuat:

a. Pernyataan kesanggupan dari penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan sisa pekerjaan;

b. Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan;

c. Pernyataan bawah penyedia barang/jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan; dan

d. Pernyataan bahwa penyedia barang/jasa tidak menuntut denda/bunga apabila terdapat keterlambatan pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya yang diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian revisi anggaran.

“Dalam rangka mengambil keputusan sebagaimana dimaksud, KPA dapat melakukan konsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” bunyi Pasal 4 ayat (1) poin 4 PMK Nomor 243/PMK.05/2015 itu.

PMK ini juga menegaskan, dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, PPK melakukan perubahan kontrak berkenaan.

“Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan: a. mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya; b. tidak boleh menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK itu.

Perubahan kontrak sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. Sebelum dilakukan penandatangan Perubahan Kontrak, menurut PMK ini,  penyedia barang/jasa memperpanjang masa jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai pekerjaan yang telah disimpan oleh PPK.

Dalam hal waktu penyelesaian sisa pekerjaan yang tercantum dalam surat kesanggupan mengakibatkan denda lebih dari 5% (lima perseratus), penyedia barang/jasa menambah nilai jaminan pelaksanaan sehingga menjadi sebesar 1/1000 dikalikan jumlah hari kesanggupan penyelesaian pekerjaan dikalikan nilai Kontrak, atau paling banyak sebesar 9% (sembilan perseratus) dari nilai Kontrak.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 243/PMK.05/2015 yang diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015 itu. (Humas Kemenkeu/ES)

Berita Terbaru