Inilah Inpres No. 5/2018 tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Lombok

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Agustus 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 28.192 Kali
Presiden saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8) kemarin. (Foto: Humas/Jay)

Presiden saat memberikan keterangan pers, Kamis (24/8) kemarin. (Foto: Humas/Jay)

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB (tautan: Inpres Nomor 5 Tahun 2018).

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB, yang mengakibatkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di beberapa sektor.

Ke-19 menteri yang mendapat instruksi itu adalah: 1. Menko Polhukam; 2. Menko PMK; 3. Menko Perekonomian; 4. Menko Kemaritiman; 5. Menteri PUPR; 6. Mendagri; 7. Menteri Agama; 8. Mendikbud; 9. Menteri Kesehatan; 10. Menteri Sosial; 11. Menteri ESDM; 12. Menkominfo; 13. Menteri LHK; 14. Menteri Pertanian; 15. Menteri BUMN; 16. Menkop dan UKM; 17. Menteri Perdagangan; 18. Menteri Keuangan; dan 19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Kegiatan rehabilitasi, menurut Inpres ini, dilakukan melalui: 1. Perbaikan lingkungan bencana; 2. Perbaikan prasarana dan sarana umum; 3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; 4. Pemulihan sosial psikologis; 5. Pelayanan kesehatan; 6. Pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; 7. Pemulihan keamanan dan ketertiban; 8. Pemulihan fungsi pemerintahan; dan 9. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

Sedangkan rekonstruksi terdiri atas: 1. Pembangunan kembali prasarana dan sarana; 2. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; 3. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; 4. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; 5. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; 6. Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; 7 peningkatan fungsi pelayanan publik; dan 8. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

“Rehabilitasi dan rekonstruksi sarana berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas agama, dan fasilitas penunjang perekonomian agar aktivitas bisa berfungsi kembali diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Desember 2018, dan sarana lain diselesaikan paling lambat Desember 2019,” tegas Inpres tersebut.

Menteri Koordinator

Khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.

Sedangkan kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi.

Untuk Menko Perekonomian, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam penyelesaian permasalahan mengenai perekonomian yang terkendala akibat bencana.

Dan untuk Menko Kemaritiman, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi pengoordinasian kementerian/lembaga dalam pemberian dukungan percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi melalui pengelolaan sumber daya maritim.

Presiden menegaskan, selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi berlangsung, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan pelayanan kebutuhan masyarakat, berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Presiden menegaskan kepada para pejabat di atas, untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi diktum KEENAM Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2018, yang dikeluarkan di Jakarta, 23 Agustus 2018. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru