Inilah Organisasi Baru Kementerian Pertahanan Sesuai Perpres No. 58 Tahun 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 51.353 Kali

Ktr Kementerian-Pertahanan-RISehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Mei 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.

Menurut Perpres ini, Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan; c. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan; d. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan; e. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan; f. Inspektorat Jenderal.

Selain itu: g. Badan Sarana Pertahanan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan; i.Badan Pendidikan dan Pelatihan; j. Badan Instalasi Strategis Pertahanan; k. Staf Ahli Bidang Politik; l. Staf Ahli Bidang Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial; dan n. Staf Ahli Bidang Keamanan.

Organisasi Kementerian Pertahanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 itu sama persis dengan struktur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 58 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan (saat itu, red) Purnomo Yosgiantoro pada tanggal 15 Oktober 2014.

Satu-satunya yang berbeda hanya jumlah Staf Ahli dari sebelumnya 5 (lima) kini menjadi 4 (empat), dengan dihapuskannya Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri.

Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro, dan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Direktorat Jenderal (Ditjen) terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4-6 Direktorat. Sekretariat Ditjen terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, dan Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 4 (empat) Seksi.

Untuk Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian, sementara Bidang terdiri atas  Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 3 (tiga) Subbidang.

Menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas Pertahanan

Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 ini juga memberikan peluang dibentuknya Instansi Vertikal untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan di daerah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 48 Ayat (2) Perpres No. 58 Tahun 2015 itu.

Sementara untuk melaksanakan tugas di bidang pertahanan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat ditempatkan Atase Pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penetapan adanya jabatan Atase Pertahanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas usul Menteri (Pertahanan, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan memperhatikan misi dan kebutuhan,” bunyi Pasal 49 Ayat (2) Perpres tersebut.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 51 Perpres No. 58 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertahanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 73 Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru