Inilah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Kementerian Negara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 232.797 Kali

Kabinet-750x422Guna mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan ada 34 kementerian negara, termasuk 4 (empat) Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kemenko Kemaritiman.

Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.

Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu: Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Adapun Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Kelompok I dan II

Perpres ini menyebutkan, Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Tugas sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres ini.

Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; e. Unsur pendukung; dan f. Unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan organisasi Kementerian Kelompok II teridi atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; dan e. Unsur pendukung.

Khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan, menurut Perpres ini, selain memiliki unsur sebagaimana di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud adalah Menteri yang mempunyai tugas memimpin Kementerian. Sementara unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Sekretariat Jendral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini.

Sekretariat Jendral terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kegepawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud adalah Direktorat Jendral, dipimpin oleh Direktur Jendral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Direktorat Jendral menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidangnya; b. Pelaksana kebijakan di bidangnya; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; d. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

“Penentuan jumlah Direktorat Jendral didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Direktorat Jendral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jendral dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Adapun Sekretariat Direktorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Unsur Pengawas adalah Inspektorat Jendral yang dipimpin oleh Inspektur Jendral. Inspektorat Jendral terdiri atas 5 (lima) Inspektorat, sementara Sekretarisat Inspektorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

Adapun Unsur Pendukung, yaitu Badan dan/atau Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala Badan atau Kepala Pusat.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru