Inilah Peraturan Presiden Tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 80.034 Kali

KartuSelain menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, Dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 November 2014 lalu juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Dalam Perpres ini disebutkan, untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial, yang meliputi: a. Program Simpanan Keluarga Sejahtera; b. Program Indonesia Pintar; dan c. Program Indonesia Sehat.

“Dalam pelaksanaan program perlindungan sosial sebagaimana dimaksud, Pemerintah menerbitkan kartu identitas bagi penerima program perlindungan sosial, yaitu: a. Kartu Keluarga Sejahtera untuk penerima Program Simpanan Keluarga Sejahtera; b. Kartu Indonesia Pintar untuk penerima Program Indonesia Pintar; dan Kartu Indonesia Sehat untuk penerima Program Indonesia Sehat,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Disebutkan dalam Perpres No. 166/2014 itu, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemerintah membentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Pembentukan Tim, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim sebagaimana dimaksud akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.

“Pendanaan bagi pelaksanaan program percepatan penanggulanan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014.

Disebutkan, pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, segala kegiatan perlindungan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan atau disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 November 2014 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru