Inilah Peraturan Seskab Tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Februari 2018
Kategori: Berita
Dibaca: 17.644 Kali
Penyelenggaraan Rapat Terbatas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Penyelenggaraan Rapat Terbatas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan Diktum Kesebelas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah, pada 23 Januari 2018, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut Hasil Sidang Kabinet (tautan: Perseskab No 1 Tahun 2018).

Perseskab ini bertujuan untuk menetapkan dan memberikan pedoman  serta standar dalam persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut Sidang Kabinet, agar pengambilan kebijakan melalui Sidang Kabinet dilaksanakan secara lebih efektif, dan tindak lanjutnya dapat dicapai secara optimal.

“Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Kabinet ini meliputi: a. Persiapan Sidang Kabinet; b. Pelaksanaan Sidang Kabinet; dan c. Tindak lanjut hasil Sidang Kabinet,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perseskab ini.

Persiapan

Dalam Perseskab ini disebutkan, usulan Sidang Kabinet disampaikan Menteri Koordinator kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet. Menteri/Kepala Lembaga dapat mengusulkan Sidang Kabinet melalui Menteri Koordinator yang lingkup koordinasinya terkait  dengan isu kebijakan dengan tembusan Sekretaris Kabinet.

Selanjutnya Menteri Koordinator paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima usulan Sidang Kabinet menyampaikan laporan dan pertimbangan terhadap usulan Sidang Kabinet tersebut kepada Presiden.

“Dalam hal Menteri Koordinator belum menyampaikan laporan, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada Presiden atas usulan sidang kabinet sebagaimana dimaksud disertai rekomendasi,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perseskab ini.

Ditegaskan dalam Perseskab ini, usulan Sidang Kabinet  sebagaimana dimaksud, disertai dengan penjelasan atas topik rencana atau isu kebijakan beserta uraian permasalahannya, termasuk analisis dampak dan risiko kebijakan.

Selanjutnya, Sekretaris Kabinet melakukan kajian terhadap usulan Sidang Kabinet yang diajukan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud, dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Presiden.

Dalam hal diperlukan, guna penyiapan rekomendasi serta penguatan data dukung usulan Sidang Kabinet kepada Presiden, menurut Perseskab ini, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya.

Selain itu, dalam hal terdapat arahan Presiden untuk membahas rencana atau isu kebijakan yang bersifat strategis, berdampak luas, dan berskala nasional dalam Sidang Kabinet, Sekretaris Kabinet melaksanakan penyelenggaraan Sidang Kabinet sebagaimana diatur dalam Perseskab ini.

Terkait hal itu, Sekretariat Kabinet dapat menyelenggarakan rapat koordinasi pra Sidang Kabinet dengan mengundang kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak terkait lainnya untuk penyiapan bahan Sidang Kabinet.

“Sekretaris Kabinet memberitahukan jadwal penyelenggaraan Sidang Kabinet kepada Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak,” bunyi Pasal 8 Perseskab ini.

Perseskab ini menegaskan, Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan bahan sidang sesuai dengan topik Sidang Kabinet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak.

Bahan sidang sebagaimana dimaksud, terdiri dari topik, permasalahan, alternatif kebijakan, dan analisa dampak dan risiko kebijakan, yang disajikan secara ringkas dan fokus pada penyelesaian permasalahan.

Pelaksanaan

Menurut Perseskab ini, Sekretaris Kabinet menyelenggarakan Sidang Kabinet setelah mendapat arahan Presiden atas hasil kajian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud. “Sidang Kabinet dilaksanakan di kantor Presiden, atau di luar kantor Presiden, sesuai arahan Presiden,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Perseskab ini.

Pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna, menurut Perseskab ini, dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator atau Menteri/Kepala Lembaga dapat menyampaikan paparan dan masukan terkait topik yang dibahas; c. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan d. Presiden memberikan arahan kepada peserta Sidang Kabinet Paripurna.

Adapun dalam pelaksanaan Rapat Terbatas, menurut Perseskab ini, dapat meliputi: a. Presiden memberikan pengantar dan arahan; b. Menteri Koordinator yang membidangi topik yang dibahas menyampaikan paparan singkat; c. Menteri/Kepala Lembaga lainnya dapat menyampaikan tanggapan dan saran terhadap topik yang dibahas; d. Wakil Presiden memberikan pandangan terhadap topik yang dibahas; dan e. Presiden memberikan arahan kepada peserta Rapat Terbatas.

Tindak Lanjut

Dalam Perseskab ini disebutkan, Sekretaris Kabinet menyampaikan risalah hasil Sidang Kabinet kepada para Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota, paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penyelenggaraan Sidang Kabinet.

Selain itu, Sekretaris Kabinet menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyelaraskan arahan Presiden dengan program/kegiatan di kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, dan Sekretaris Kabinet menyampaikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota.

Selanjutnya, Menteri Koordinator mengoordinaskan dan mengendalikan pelaksanaan tindak lanjut hasil Sidang Kabinet, dan melaporkannya kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Pelaporan sebagaimana dimaksud disampaikan melalui Sistem Informasi Tindak Lanjut Arahan Presiden (SITAP),” bunyi Pasal 15 ayat (3) Perseskab ini.

Ditegaskan dalam Perseskab ini, Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan hasil Sidang Kabinet untuk keselarasannya dengan arahan Presiden, dan melaporkan hasilnya kepada Presiden disertai dengan rekomendasi.

Dalam hal pelaporan sebagaimana dimaksud menunjukkan status arahan Presiden belum ditindaklanjuti, Sekretaris Kabinet melaporkan kepada Presiden disertai dengan rekomendasi.

“Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 19 Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2018, yang telah diundangkan pada 6 Februari 2018 oleh Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana itu. (ES)

Berita Terbaru