Inilah Perpres No. 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 64.103 Kali

Kabinet-750x422Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Oktober 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Perpres ini telah diundangkan secara resmi oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada 27 Oktober 2014.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, bahwa Kementerian Negara dalam Kabinet Kerja terdiri atas: 1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

5. Kementerian Sekretariat Negara; 6. Kementerian Dalam Negeri; 7. Kementerian Luar Negeri; 8.Kementerian Pertahanan; 9. Kementerian Agama; 10. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 11. Kementerian Keuangan; 12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 13. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 14. Kementerian Kesehatan; 15. Kementerian Perindustrian; 16. Kementerian Ketenagakerjaan; 17. Kementerian Perindustrian; 18. Kementerian Perdagangan.

19. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; 20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 21. Kementerian Perhubungan; 22. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 23. Kementerian Pertanian; 24. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 25. Kementerian Kelautan dan Perikanan; 26. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 27. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

28. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 29. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 30. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 31. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 32. Kementerian Pariwisata; 33. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan 34. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

“Selain kementerian sebagaimana dimaksud, Kabinet Kerja didukung oleh Sekretariat Kabinet yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut.

Pengelompokan

Menurut Perpres No. 165/2014 ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  mengkoordinasikan: a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan HAM; e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan g. Instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordiasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; f. Kementerian Pertanian; g. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; h. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; i. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; j. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan k. Instansi lain yang dianggap perlu.

Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengkoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; d. Kementerian Kesehatan; e. Kementerian Sosial; f. Kementeria Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; g. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan i. Instansi lain yang dianggap perlu.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggunakan sumber daya eks Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat,” bunyi Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengkoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Perhubungan; c. Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Kementerian Pariwisata; dan e. Instansi lain yang dianggap perlu,

“Dalam melaksanakan tugasnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dibantu oleh sumber daya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, sampai dengan terbentuknya organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lambat 4 (empat) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Perpres tersebut.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru