Inilah Perpres No. 62 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (2)

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 36.530 Kali
Mabes TNI AD

Mabes TNI AD

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016, Markas Besar TNI Angkatan Darat terdiri atas: a. Unsur pimpinan : 1. Kepala Staf TNI Angkatan Darat; dan 2. Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat.

Selain itu juga ada unsur pembantu pimpinan, yang terdiri atas: 1. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat; 2. Staf Ahli Kasad; 3. Staf Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Darat; 4. Staf Pengamanan TNI Angkatan Darat; 5. Staf Operasi TNI Angkatan Darat; 6. Staf Personalia TNI Angkatan Darat; 7. Staf Logistik TNI Angkatan Darat; dan 8. Staf Teritorial TNI Angkatan Darat.

Unsur pelayanan, menurut Perpres ini,  diatur dengan Peraturan Panglima TNI.

Sedangkan Badan Pelaksana Pusat terdiri atas: 1. Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat; 2. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat; 3. Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat; 4. Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat; 5. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat; 6. Direktorat Zeni TNI Angkatan Darat; 7. Direktorat Perhubungan TNI Angkatan Darat; 8. Direktorat Peralatan TNI Angkatan Darat; 9. Direktorat Pembekalan Angkutan TNI Angkatan Darat; 10. Direktorat Ajudan Jenderal TNI Angkatan Darat; 11. Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat; 12. Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat; 13. Direktorat Keuangan TNI Angkatan Darat; 14. Dinas Jasmani TNI Angkatan Darat; 15. Dinas Pembinaan Mental TNI Angkatan Darat; 16. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat; 17. Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI Angkatan Darat; 18. Dinas Sejarah TNI Angkatan Darat; 19. Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat; 20. Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat; 21. Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat; 22. Akademi Militer; 23. Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Darat; dan 24. Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat.

Adapun Komando Utama Pembinaan, terdiri atas: 1. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Darat; 3. Komando Daerah Militer; dan 4. Komando Pasukan Khusus.

Perpres baru ini menghapus ketentuan mengenai :1. Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif); 2. Pusat Kesenjataan Kavaleri (Pussenkav); 3. Pusat Kesenjataan Artileri Medan (Pussenarmed); dan 4. Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Pussenarhanud).

Sementara Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat atau disebut Puspenerbad, menurut Perpres ini, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penerbangan TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

Puspenerbad dipimpin oleh Komandan Puspenerbad disebut Danpuspenerbad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.  “Danpuspenerbad dibantu oleh Wakil Danpuspenerbad disebut Wadan Puspenerbad,” bunyi Pasal 70 ayat (3) Perpres ini.

Perpres baru ini menambahkan ketentuan mengenai Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Puskesad, yang bertugas menyelenggarakan segala upaya yang berkenaan dengan pembinaan kesehatan prajurit, PNS beserta keluarganya, pembinaan kesehatan satuan dan Litbang Kesehatan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.

Puskesad, menurut Perpres ini, dipimpin oleh Kepala Pusat Kesehatan TNI Angkatan Darat disebut Kapuskesad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad.

“Kapuskesad dibantu oleh: a. Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Ka RSPAD Gatot Soebroto; b. Wakil Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat disebut Wakapuskesad; c. Wakil Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto disebut Waka RSPAD Gatot Soebroto; dan d. Ketua Komite Medik RSPAD Gatot Soebroto disebut  Ka Medik RSPAD Gatot Subroto,” bunyi Pasal  72A ayat (3) Perpres tersebut.

Selain itu juga ada ketentuan mengenai Dinas Kelaikan TNI Angkatan Darat disebut Dislaikad bertugas melaksanakan pembinaan fungsi, standarisasi, dan kelaikan komoditi militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.

“Dislaikad dipimpin oleh Kepala Dislaikad disebut Kadislaikad yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kasad, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakasad,” bunyi Pasal 79A ayat (2) Perpres tersebut.

Perpres ini menjelaskan, Komandan Pusat Kesenjataan sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri disebut Danpussenif; b. Komandan Pusat Kesenjataan Kavaleri disebut Danpussenkav; c. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Medan disebut Danpussenarmed; dan d. Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara disebut Danpussenarhanud.

“Danpussenif dibantu oleh Wakil Danpussenif disebut Wadan Pussenif,” bunyi Pasal 94 ayat (5) Perpres tersebut. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru