Inilah PMK tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Miliki Harta Melalui SPV

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 31 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 42.178 Kali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Dengan pertimbangan  bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum Pengampunan Pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 23 Agustus 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 127/PMK.010/2016 tentang  Pengampunan Pajak Berdasarkan Undnag-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Dalam PMK itu disebutkan, bahwa Special Purpose Vehicle merupakan perusahaan antara yang: a. didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/ atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif.

Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi pengungkapan Harta harus mengungkapkan kepemilikan Harta tersebut beserta Utang yang berkaitan se cara langsung dengan perolehan Harta, yang diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan yang disampaikan.

“Dalam rangka pengungkapan kepemilikan harta sebagaimana dimaksud : a. Wajib Pajak yang belum melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terakhir, nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle tersebut,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK tersebut.

Sedangkan b. dalam hal Wajib Pajak telah melaporkan Harta berupa kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang didirikannya pada SPT PPh Terakhir, menurut PMK ini,  nilai Harta tambahan yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle adalah sebesar nilai Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dikurangi nilai kepemilikan saham pada special purpose vehicle yang telah dilaporkan pada SPT PPh Terakhir dikalikan dengan proporsi nilai masing-masing Harta tidak langsung melalui SPV.

Dalam hal Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, menurut PMK ini, besarnya nilai Harta untuk masing-masing Wajib Pajak beserta Utang yang berkaitan langsung dengan Harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dimaksud dihitung secara proporsional sesuai porsi kepemilikan pada special purpose vehicle dari masing-masing Wajib Pajak.

Menurut PMK ini,Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak se cara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud harus membubarkan atau melepaskan hak kepemilikan atas special purpose vehicle dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut:

  1. dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
  2. dari semula atas nama special purpose vehicle menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan harta menggunakan nilai buku.

“Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal Pasal 5 ayat (2) PMK itu.

Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan dengan memberikan keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan harta dimaksud.

Pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud berupa: a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/ atau bangunan di Indonesia; dan/ atau b. saham, dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan, apabila perjanjian pengalihan hak atas Harta dimaksud ditandatangani dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

“Apabila perjanjian pengalihan hak sebagaimana dimaksud ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 2017, atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 6 ayat 2 PMK itu.

Ditegaskan dalam PMK ini, Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki Harta tidak langsung melalui special purpose vehicle yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 23 Agustus 2016 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru