Inilah Pokok-Pokok Asumsi dan Profil RAPBN-P 2015

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 150.366 Kali

RAPBNPPemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro pada Jumat (9/1) lalu telah menyerahkan draft Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPB-P) Tahun Anggaran 2015 kepada pimpinan DPR-RI. Draft tersebut selanjutnya telah disampaikan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 12 Januari 2015.

Menkeu menyatakan, diajukannya RAPBN Perubahan tahun 2015 dimaksudkan sebagai  langkah untuk menyesuaikan perubahan asumsi dasar ekonomi makro, menampung perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam  rangka mengamankan pelaksanaan APBN tahun 2015, dan juga untuk menampung inisiatif-inisiatif baru Pemerintahan terpilih sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Nawacita dan Trisakti.

Terkait dengan perkembangan terkini dari perekonomian global, domestik, dan berbagai kebijakan  yang telah diambil Pemerintah, menurut Menkeu, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap beberapa asumsi dasar ekonomi makro dari APBN tahun 2015. Usulan perubahan asumsi yang diajukan oleh pemerintah adalah:

Menurut Menkeu, kebijakan yang paling esensial yang ditempuh oleh Pemerintah dalam RAPBN Perubahan tahun 2015 adalah pengalihan belanja kurang produktif ke belanja yang lebih produktif dalam rangka mempercepat pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan.

“Kebijakan tersebut antara lain ditempuh melalui efisiensi belanja subsidi dengan tidak memberikan subsidi untuk BBM jenis premium, subsidi tetap (fixed subsidy) untuk BBM jenis minyak solar, dan tetap memberikan subsidi untuk BBM jenis minyak tanah,” jelas Menkeu.

Di bidang pendapatan negara, lanjut Menkeu, kebijakan pendapatan perpajakan antara lain: (1) upaya optimasi pendapatan tanpa mengganggu perkembangan investasi dan dunia usaha; (2) melanjutkan

kebijakan reformasi di bidang administrasi perpajakan, pengawasan dan penggalian potensi, dan perbaikan peraturan perundang-undangan; dan (3) memberikan insentif perpajakan dalam

bentuk pajak dan bea masuk ditanggung Pemerintah bagi sektor-sektor tertentu.

Selanjutnya, kebijakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), antara lain: (1) menahan turunnya

liftingminyak bumi yang disebabkan oleh natural decline dan upaya penemuan cadangan minyak

baru; (2) pendapatan SDA nonmigas, PNBP lainnya dan BLU diproyeksi sesuai dengan asumsi pertumbuhan ekonomi dan besaran tarif; dan (3) bagian Pemerintah atas laba BUMN

mengakomodir kebijakan pembangunan infrastruktur pemerintah.

Pada sisi belanja Pemerintah Pusat, menurut Menkeu, perubahan kebijakan dalam RAPBN Perubahan tahun 2015 antara lain; (1) upaya peningkatan efisiensi Belanja Pemerintah Pusat dengan mengurangi belanja kurang produktif dan mengalihkannya ke belanja yang lebih produktif dan penataan struktur Kementerian Negara/Lembaga Kabinet Kerja;  (2) adanya perubahan kebijakan untuk mengakomodasi program-program inisiatif baru sebagai  penjabaran dan implementasi visi dan misi pemerintahan baru hasil Pemilu 2014; dan (3) perubahan termasuk pergeseran alokasi Belanja  Negara yang dimungkinkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.

Adapun di bidang pembiayaan anggaran, menurut Menkeu, kebijakan Pemerintah dalam RAPBN Perubahan tahun 2015 tetap mengacu pada APBN tahun 2015, dengan beberapa penyesuaian mengakomodasi perkembangan asumsi dasar ekonomi makro dan mendukung terwujudnya agenda prioritas nasional (Nawacita).

Menkeu menyebutkan, Program prioritas yang mendapat dukungan dari pembiayaan anggaran antara lain: (1) peningkatan kedaulatan pangan; (2) pembangunan infrastruktur dan maritim; (3) pembangunan industri pertahanan nasional; dan (4) mendukung industri kedirgantaraan.

“Dukungan pembiayaan anggaran tersebut berupa tambahan PMN kepada BUMN yang  digunakan untuk investasi dan sekaligus memperkuat permodalan sehingga dapat meleverage kemampuan pendanaan BUMN terkait,” kata Menkeu Bambang Brodjonegoro seraya menyebutkan, harapan pemerintah agar BUMN sebagai  agent of development  dapat berperan lebih aktif dalam mendukung terwujudnya Nawacita.

Dengan mempertimbangkan hal itu, maka postur RAPBN-B 2015 yang diajuka pemeritah adalah:

 

 

(Humas Kemenkeu/ES)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terbaru