Inilah Ringkasan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 10 Agustus 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 20.013 Kali

Peta JalanDalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019 disebutkan, bahwa Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019 sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini.

Dalam lampiran Perpres tersebut, Peta Jalan SPNBE 2017-2019 sebagaimana dimaksud dimuat dalam bentuk tabel, yang terdiri atas: Nomor; Program; Kegiatan; Keluaran; Target Waktu Penyelesaian; Penanggung Jawab; dan Instansi Terkait.

Untuk Nomor A1 misalnya, programnya adalah pendanaan, dengan kegiatan: a. Meningkatkan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan penilaian risiko kredit yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik (e-Commerce); dan b. Mengoptimalkan Bank/Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebagai penyalur KUR).

Program ini diharapkan menghasilkan tatacara dan pedoman penyaluran KUR yang melingkupi penilaian kredit, dokumen persyaratan, penilaian kelayakan usaha yang akan dijamin oleh perusahaan penjaminan, dan ketentuan pinjaman yang disesuaikan dengan model bisnis perdagangan berbasis elektronik

Target waktu program ini adalah Oktober 2017, dengan penanggungjawab Menko bidang Perekonomian, dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia.

Pada program B1 bidang Perpajakan, ada program penyederhaan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan kegiatan menyederhanakan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektroknik yang omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dengan keluaran yang diharapkan adalah penerapan aturan perpajakan bagi pelaku usaha dengan jumlah peredaran usaha sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun, berlaku bagi pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik yang omsenya di bawah Rp 4,8 miliar per tahan.

Aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan itu diharapkan keluar Desamber 2017, dan Menteri Keuangan menjadi penanggung jawab penyusunan peraturan aturan tersebut, dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif.

Pada Nomor C1, ada program penyusunan regulasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan kegiatan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dengan keluaran Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diharapkan selesai Oktober 2017.

Penanggung jawab program ini adalah Menteri Perdagangan, dan melibatkan Kemenko bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat negara.

Selain itu ada program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), dengan kegiatan mengembangkan National Payment secara bertahap yang dapat meningkatkan layanan pembayaran ritel elektronik termasuk transaksi perdagangan berbasis elektronik.

Program Pengembangan Gerbang Pembayaran Nasional ini diharapkan menghasilkan sistem pembayaran yang mengakomodasi perdagangan dan pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui perdagangan berbasis elektronik, dan diharapkan Oktober 2017 ini selesai. Adapun penanggungjawab program ini adalah Menteri Keuangan dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bank Indonesia.

(pusdatin/es)

 

Berita Terbaru