Jabatan Staf Ahli Dihapus, Kementerian BUMN Bisa Angkat 5 Staf Khusus Menteri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 April 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 27.332 Kali

Ktr BUMNDengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara, pemerintah memandang perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Atas dasar pertimbangan ini, pada 5 April 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017.

Dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2017 itu disebutkan, Kementerian BUMN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; c. Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata; d. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media; e. Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan.

Adapun jabatan Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi, yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2015 dinyatakan dihapus.

Dalam Perpres baru ini disebutkan, di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf Khusus Menteri.

“Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud paling banyak 5 (lima) orang. Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 34A ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Staf Khusus, menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Adapun Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Kementerian.

Ditegaskan dalam Perpres ini, Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diberhentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status sebagai pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri, pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” bunyi Pasal 34D ayat (3,4) Perpres ini.

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Ktrusus, menurut Perpres ini, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus, menurut Perpres ini, diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b. Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Menurut Perpres ini, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai Negeri Sipil. “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan,” bunyi Pasal 34G ayat (2) Perpres No. 41/2017 itu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru