Jadi Inisiatif Pemerintah, Revisi UU Terorisme Sudah Tahap Finalisasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.703 Kali
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah tengah melakukan finalisasi revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Naskah akademik dan draf revisi UU Terorisme tersebut, menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Senin sore (1/2), akan segara dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian secara resmi dikirim ke DPR RI.

“Karena ini menjadi inisiatif pemerintah tentunya pemerintah akan menyiapkan juga Ampres (Amanat Presiden) dan juga naskah akademik. Mudah-mudahan DPR menerima usulan pemerintah, karena dengan demikian ini menjadi payung bagi pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap terorisme dan juga radikalisme,” kata Pramono.

Terkait mengenai bab, pasal, dan sebagainya yang direvisi, Seskab menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM untuk menyampaikan kepada publik.

“Tadi pagi juga masih rapat di tempat Menko Polhukam untuk finalisasi hal tersebut untuk dilaporkan kepada Presiden,” ungkap Seskab.

Lebih lanjut Seskab berharap agar revisi UU Terorisme tersebut segera selesai dalam waktu singkat dan segera dibahas di DPR sebelum masa persidangan berakhir.

“Masa persidangan ini sampai bulan Maret, mudah-mudahan sebelum masa persidangan berakhir sudah bisa diselesaikan dengan berbagai perubahan yang ada,” pungkas Pramono.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang program pencegahan terorisme dan deradikalisasi, di Kantor Presiden, Kamis (21/1) sore, pemerintah telah  memutuskan untuk melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, keputusan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Terorisme itu dipilih di antara dua alternatif lain, yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau membuat rancangan undang-undang baru.

“Setelah mendengarkan berbagai pendapat dan masukan pada ratas tadi, Presiden memberikan arahan kepada Menko Bidang Polhukam, Menkumham, Kapolri, BIN, BNPT, untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut,” kata Pramono kepada wartawan seusai rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) petang. 

(UN/ES)

Berita Terbaru