Keppres PAW Diteken, Eva Sundari Gantikan Pramono Anung di DPR, Tuti Roosdiono Gantikan Tjahjo

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.938 Kali

Seskab, Pramono Anung, saat Konferensi Pers di ruangannya (28/12/2015)

Mempertimbangkan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 23 dan 25 November, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama Dr. Ir. H. Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo, S.H. yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Selanjutnya, terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji, Presiden Jokowi juga meresmikan pengangkatan antar waktu sebagai anggota DPR dan sebagai anggota MPR sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2014-2019, masing-masing atas nama Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A. (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI) dn Tuti N. Roosdiono (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I).

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keppres tersebut.

Dalam Proses

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, dengan terbitnya Keppres tersebut maka terbantahkan anggapan bahwa pergantian dirinya sebagai anggota tidak diproses.

“Saya begitu, saya sebagai contohlah, begitu diangkat sebagai Seskab, pada hari yang sama tanggal 12 Agustus saya sudah mengirimkan surat kepada partai dan DPR,” kata Pramono kepada wartawan di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Senin (28/12).

Dijelaskan Pramono, kadang kala proses itu menjadi panjang kalau kemudian ada orang yang harus dilewati. “Jadi di bawah saya itu bukan ibu Eva Sundari, ada satu nama. Nah untuk itu kan perlu lobi, perlu negosiasi, perlu duduk bersama, baru kemudian  terselesaikan dikirim DPR, KPU dan sebagainya. Memang makan waktu agak panjang menurut saya ya,” terangnya.

Adapun terkait proses PAW Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, Seskab Pramono Anung menegaskan, sedang dalam proses. (FID/EN/OJI/ES)

Berita Terbaru