Komitmen Perlakukan Sama, Pansel Hakim MK Anggap Hamdan Zoelva Mundur

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 21.887 Kali
Suasana seleksi wawancara Hakim Konstitusi di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (23/12)

Suasana seleksi wawancara Hakim Konstitusi di Kemensetneg, Jakarta, Selasa (23/12)

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur pemerintah mengaku telah menerima surat penolakan mengikuti tahapan seleksi wawancara dari Hamda Zoelva, Ketua MK saat ini yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, pada Senin (22/12) sore. Namun demikian, Pansel memutuskan akan jalan terus melakukan tahapan seleksi.

“Karena Pak Hamdan menyatakan tidak mengikuti seleksi lagi, kami menganggap mengundurkan diri. Selesai, itu saja,” kata Saldi Isra, Ketua Pansel Hakim Konstitusi di sela-sela seleksi tahap wawancara hari kedua, di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Selasa (22/12) pagi.

Sebelumnya dalam keterangan pers di Gedung MK, Senin (22/12), Hamdan Soelva menyatakan menolak mengikuti lagi uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi karena sudah pernah menjalaninya pada 2010 lalu.

Hamdan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada panitia seleksi dan Presiden Joko Widodo, apakah menunjuknya kembali sebagai hakim konstitusi atau tidak.

“Saya sepenuhnya menyerahkan kepada panitia seleksi dan Presiden Republik Indonesia untuk mengajukan atau tidak mengajukan saya sebagai hakim konstitusi untuk masa selanjutnya dengan mendasarkan dengan rekam jejak dan kinerja saya selama menjadi hakim konstitusi dalam kurun waktu 5 tahun ini, dan juga selama saya menjadi ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan.

Hormati Sikap Hamdan

Ketua Pansel Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, pihaknya menghormati sikap Hamdan Zoelva yang menolak melanjutkan mengikuti tahapan seleksi hakim konstitusi. Pansel Hakim MK, kata Saldi, akan tetap meneruskan proses seleksi itu, dan akan mengumumkan siapa-siapa yang lolos untuk tahap berikutnya, pada sore nanti.

“Kita berpikirnya panjang, menyediakan tahap-tahap, dan semuanya harus mengikuti tahapan seleksi itu,” kata Saldi Isra.

Meskipun saat ini menjabat sebagai Ketua MK, Saldi Isra memastikan Hamda Zoelva tidak akan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya untuk diajukan sebagai Hakim MK dari unsur pemerintah.

“Tahapan itu serangkai, mulai administratif, wawancara tahap pertama, dan wanwancara tahap kedua. Yang lolos ke tahap-tahap berikutnya orang yang mengikuti tahap-tahap itu,” jelas Saldi Isra seraya menegaskan, begitulah komitmen Pansel sejak awal.

Ketua Pansel Hakim Konstitusi itu mengemukakan, sejak awal sudah disampaikan, bahwa semua kandidat calon Hakim Konstitusi akan diberlakukan sama oleh Pansel.

Diakui oleh Saldi Isra, dalam suratnya Hamdan Zoelva tidak secara tegas mengundurkan diri dari proses seleksi. Ia hanya mengatakan tidak akan mengikuti proses seleksi dari Panitia Seleksi.

Namun Saldi Isra menegaskan, bahwa Pansel sudah berkomitmen untuk memberlakukan sama terhadap semua kandidat.

“Jadi, kalau beliau (Hamdan, red) menarik diri, tidak mau mengikuti tahap berikutnya, ya tentu kami tidak bisa memaksa, dan menghormati itu,” tegas Saldi Isra.

Namun demikian, menurut Ketua Pansel Hakim Konstitusi itu, pihaknya sangat menyayangkan karena pilihannya menjadi berkurang. Jika sebelumnya ada 15 nama calon yang lolos seleksi administrasi, maka kini tinggal 14 nama karena mundurnya satu nama dari proses seleksi berikutnya.

(Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru