Kontribusi Aktif Indonesia dalam International Maritime Organization (IMO), Marine Environment Protection Committee (MEPC) – 70th Session, London

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Oktober 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 91.917 Kali

WhatsApp Image 2016-10-25 at 15.27.37Dyah Kusumastuti

Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretatriat Kabinet

Saat ini sedang berlangsung salah satu sidang International Maritime Organization (IMO) Tahun 2016, yaitu Marine Environment Protection Committee (MEPC) – 70th Session. Pertemuan tersebut diselenggarakan mulai tanggal 24 Oktober 2016 dan akan selesai pada tanggal 28 Oktober 2016 di London, Inggris.

IMO merupakan salah satu badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengoordinasikan keselamatan maritim internasional dan pelaksanaannya.

Delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Dyah Kusumastuti, Asisten Deputi Bidang Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Kabinet, dan beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Indonesian National Shipowners Association (INSA), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Utusan Menteri Perhubungan untuk IMO.

 

SIDANG MEPC-70th, Hari Pertama

Pada hari pertama (24 Oktober 2016), Sekretaris Jenderal IMO, Mr. Kitack Lim dalam pidatonya menyampaikan bahwa “Tema World Maritime Day pada tahun ini, adalah “Shipping: Indespensable to the World””. Tema tersebut berkaitan erat dengan kondisi saat ini, dimana pelayaran digunakan sebagai sarana untuk mengangkut  lebih  dari  80%  perdagangan  dunia  untuk  komunitas  di seluruh dunia. Hal tersebut menunjukkan bahwa pelayaran merupakan fasilitator utama dalam perdagangan dunia serta memiliki kontribusi yang besar terhadap perkembangan ekonomi dan penambahan lapangan kerja baik di laut maupun di darat.

Saat ini, IMO sedang berupaya untuk menjamin peningkatan keselamatan melalui pengembangan aturan dengan menyesuaikan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. “A safe, secure and efficient international shipping industry is indispensable to the modern  world”. Kini,  IMO  juga  dituntut  untuk  tergabung  dalam  sebuah  skema yang terkoneksi  untuk penataan laut secara global (global ocean governance).

Dalam  MEPC -70th kali  ini  terdapat  sejumlah  167  dokumen  yang  mencakup  18  agenda pembahasan, serta juga akan dibahas mengenai hal – hal yang masih belum selesai pada pembahasan sebelumnya.

Salah satu isu IMO yang sedang dibahas yakni mengenai Ballast Water Management (BWM),  dimana pengaturan mengenai BWM akan  berlaku  secara  internasional pada tanggal  08  September  2017. Untuk menjamin transisi dan memudahkan implementasi pengaturan tersebut, Indonesia mengharapkan pembahasan mengenai BMW akan diselesaikan pada MEPC-70th kali ini. Hal tersebut juga memiliki kaitan erat dengan “Guidelines for approval of ballast water management  systems  (G8)”, yang termasuk pembahasan mengenai pembebasan  dan pengecualian dari Konvensi BWM.

Selain BWM, pada hari pertama Sidang MEPC-70th juga  membahas mengenai  draft  amandemen  MARPOL  Annex  VI yang terkait  dengan Data  Collection  System.  Draft tersebut berisi mengenai persyaratan  kapal  untuk  mencatat  dan melaporkan data atas penggunaan bahan bakarnya.

 

Pembagian Working Group

Untuk memudahkan dan lebih fokus dalam penyelesaian pembahasan, MEPC-70th membagi pembahasan isu maritime menjadi beberapa Working Group dan Drafting Group yaitu :

  1. Drafting Group on Amendments to mandatory instruments (agenda item 3);
  2. Review Group on Ballast water treatment technologies (agenda item 4);
  3. Working Group on Air pollution, energy efficiency and further measures to enhance the energy efficiency of international shipping (agenda items 5 and 6);
  4. Working Group on Reduction of GHG emissions from ships (agenda item 7); dan
  5. Technical Group on PSSAs (agenda item 8).

 

Submisi Indonesia dan Rencana Agenda Pembahasan MEPC-70th

Dalam Sidang MEPC-70th kali ini, Indonesia membacakan dokumen submisi yang terkait dengan “Comments on document  MEPC  70/6  regarding  draft  amendments  to  2012  Guidelines for  the Development  of  a  Ship  Energy  Efficiency  Management  Plan  (SEEMP). Indonesia berhasil mendapat dukungan atas submisi tersebut dari beberapa Negara, diantaranya Turki, India, Perancis, Republik Kepulauan Marshall, Belanda, dan Inggris.

 

Pembahasan Agenda MEPC-70th

MEPC-70th kali ini juga akan membahas mengenai pertimbangan dan kewajiban adopsi peraturan, diantaranya terkait dengan perubahan MARPOL  Annex  I, MARPOL  Annex  V, dan MARPOL  Annex  VI, serta beberapa pembahasan lainnya terhadap:

  1. Pengembangan rancangan revisi 2012 terkait dengan pedoman dalam pengembangan Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) dan draft komunikasi elektronik serta standarisasi pelaporannya.
  2. Pengembangan rancangan pedoman administrasi dan proses verifikasi kapal.
  3. Pengembangan rancangan pedoman dalam pengembangan pengelolaan “IMO Ship Fuel Consumption Database”.
  4. Persiapan rancangan mengenai pedoman kerangka acuan dan komunikasi serta pengumpulan data atas konsumsi bahan bakar untuk selanjutnya dilaporkan dalam MEPC-71th
  5. Persetujuan terhadap draft MSC-MEPC, salah satunya terkait dengan “Example of  a  Certificate  of Protection  for products  requiring  oxygen-dependent  inhibitors“.
  6. Pengembangan standarisasi sistem pembuangan limbah pada kapal dan peraturan perubahannya.
  7. Pedoman untuk pengambilan sampel di atas kapal sebagai langkah untuk melakukan verifikasi kandungan sulfur bahan bakar minyak yang digunakan di kapal.
  8. Pengaturan mengenai pencemaran yang disebabkan oleh minyak.
  9. Pengaturan mengenai pencemaran minyak die s dan salju.
  10. Penyamaan interpretasi terkait dengan “the NOX Technical Code 2008” yang berhubungan dengan “the approval of SCR systems”.

 

Dalam MEPC-70th tersebut juga dibahas mengenai “rancangan perubahan MARPOL Annex VI yang menunjuk Laut Utara dan Laut Baltik sebagai daerah kontrol emisi untuk kontrol NOXTier III”, dimana hal tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

 

Adapun ketentuan yang diatur termasuk pula kemungkinan pembebasan terhadap kapal yang dilengkapi dengan mesin bahan bakar ganda atau menggunakan mesin Tier II, dikonversi, diperbaiki dan/atau dipertahankan pada galangan kapal yang terletak di NOX Tier III Caribbean Emission Control Areas.

Opini Terbaru